Andi Simanjuntak Direktur Eksekutif Sahabat Lingkungan (SALING) dan Kepala UPTD KPH Wilayah II Pematangsiantar Ervin Situngkir. Foto: ist/net
Visionkreatif.com – Pematangsiantar. Sahabat Lingkungan (SALING) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, melalui Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara mengevaluasi kinerja UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Pematangsiantar, sekaligus mengusulkan kepada Gubernur Sumatera Utara agar mencopot kepala UPTD tersebut apabila terbukti gagal menjalankan tugas pengawasan kawasan hutan. Jumat, (06/11/2026).
Desakan ini muncul menyusul dugaan perambahan dan penebangan pohon di Kampung Rondang, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. SALING menilai, peristiwa tersebut perlu menjadi bahan evaluasi serius terhadap efektivitas pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran kehutanan.
Kepala UPTD KPH Wilayah II Pematangsiantar, Ervin Situngkir, sebelumnya menyatakan bahwa tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) masih berada di lokasi. Namun, laporan media yang menelusuri lokasi menyebutkan petugas Satgas PKH tidak ditemukan saat aktivitas pembukaan jalan dan penebangan pohon berlangsung. Perbedaan informasi tersebut perlu diklarifikasi dan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan.
Direktur Eksekutif SALING, Andi Simanjuntak, menegaskan bahwa Dinas Kehutanan Sumatera Utara tidak boleh mengabaikan persoalan tersebut.
“Kami mendesak Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Utara segera mengevaluasi Kepala UPTD KPH Wilayah II Pematangsiantar. Jika terbukti gagal menjalankan pengawasan dan membiarkan pelanggaran terjadi, kami meminta agar diusulkan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dilakukan pencopotan terhadap Kepala UPTD KPH Wilayah II Pematangsiantar. Jangan sampai kawasan hutan terus mengalami kerusakan sementara pengawasan dipertanyakan.” Kata Andi Simanjuntak.
SALING juga meminta agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status kawasan, legalitas aktivitas di lapangan, keberadaan petugas, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.
“Pengawasan hutan tidak cukup hanya dengan pernyataan. Harus ada tindakan nyata, pemeriksaan terbuka, dan pertanggungjawaban. Hutan adalah kepentingan publik yang wajib dilindungi,” tutup Andi. (*)
