Dugaan perambahan Hutan di Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Foto: Istimewa.
Visionkreatif.com – Simalungun. Dugaan aktivitas perambahan hutan dan pembalakan liar di Kampung Rondang, Kelurahan Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, mulai mendapat sorotan Sahabat Lingkungan (SALING). Kamis, (05/11/2026).
Organisasi pemerhati lingkungan tersebut meminta Gakkum Kehutanan Sumatera Utara dan UPTD KPH Wilayah II Pematangsiantar segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan penebangan dan pengangkutan kayu dari kawasan hutan tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, terdapat sejumlah jenis kayu yang diduga ditemukan warga di lokasi yang diinformasikan mengalami aktivitas penebangan, di antaranya kayu hoting, tulasan, dan martolu.
SALING menilai informasi mengenai jenis kayu tersebut perlu menjadi pintu masuk bagi aparat kehutanan untuk melakukan identifikasi, pemeriksaan asal-usul kayu, serta memastikan apakah penebangan dilakukan di dalam kawasan hutan dan memiliki izin yang sah.
Direktur Eksekutif Sahabat Lingkungan (SALING), Andi Simanjuntak, mengatakan bahwa dugaan aktivitas pembalakan liar tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan. Menurutnya, aparat kehutanan perlu bergerak cepat untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan pengangkutan dan penampungan kayu.
“Informasi mengenai dugaan perambahan hutan di Kampung Rondang ini harus segera ditindaklanjuti. Ada beberapa jenis kayu yang disebut warga, seperti hoting, tulasan, dan martolu. Jenis-jenis kayu tersebut perlu diidentifikasi secara teknis oleh petugas kehutanan untuk memastikan jenis, asal, serta status kayunya. Jangan sampai informasi ini berlalu begitu saja tanpa pemeriksaan,” ujar Andi Simanjuntak.
Tidak hanya menyoroti aktivitas penebangan, SALING juga meminta aparat menelusuri informasi mengenai dugaan pengangkutan kayu hasil penebangan dari wilayah Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun menuju Kota Pematangsiantar.
Berdasarkan informasi yang diterima, gelondongan atau kayu hasil dugaan perambahan tersebut, disebut-sebut dibawa ke salah satu tempat pengolahan kayu atau sawmill di wilayah Pematangsiantar. Namun, hingga saat ini belum diketahui secara pasti sawmill mana yang dimaksud.
Andi Simanjuntak menegaskan bahwa informasi tersebut harus menjadi bagian dari rangkaian penelusuran oleh UPTD KPH Wilayah II Pematangsiantar. Pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan di lokasi yang diduga menjadi tempat penebangan, tetapi juga perlu menelusuri jalur pengangkutan, dokumen legalitas kayu, hingga tempat penampungan atau pengolahannya.
“Gelondongan atau kayu hasil dugaan perambahan itu juga informasinya dibawa ke wilayah Kota Pematangsiantar, ke salah satu sawmill. Memang belum dipastikan sawmill yang mana. Namun, ini merupakan rangkaian informasi yang harus ditelusuri oleh UPTD Kehutanan Wilayah II Pematangsiantar. Perlu ditelusuri secara mendalam, termasuk melakukan verifikasi terhadap sawmill yang ada di Kota Pematangsiantar, apakah terdapat kayu dengan asal-usul yang berkaitan dengan lokasi tersebut,” ujar Andi.
Ia menambahkan, apabila ditemukan kayu yang tidak dilengkapi dokumen legalitas atau berasal dari aktivitas penebangan yang melanggar ketentuan, aparat harus menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan. SALING secara khusus mendesak Gakkum Kehutanan Sumatera Utara dan UPTD KPH Wilayah II Pematangsiantar agar segera melakukan langkah konkret.
Menurut SALING, pengawasan kehutanan tidak boleh hanya berfokus pada lokasi penebangan. Rantai distribusi kayu juga perlu diperiksa agar apabila benar terdapat aktivitas ilegal, pihak yang menebang, mengangkut, menampung, maupun mengolah kayu dapat ditelusuri berdasarkan bukti.
“Jangan hanya memeriksa lokasi penebangan, tetapi telusuri juga ke mana kayu itu dibawa dan siapa yang menampung atau mengolahnya. Jika memang ada pelanggaran, jangan berhenti pada pekerja lapangan. Telusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku,” tegas Andi.
SALING menegaskan bahwa hutan merupakan bagian penting dari ekosistem yang harus dijaga. Dugaan perambahan dan pembalakan liar harus ditangani secara serius karena berpotensi mengakibatkan kerusakan tutupan hutan, mengganggu keseimbangan lingkungan, serta menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar.
“Jangan menunggu kerusakan hutan semakin meluas baru dilakukan penindakan. Kami meminta Gakkum Kehutanan Sumatera Utara dan KPH Wilayah II Pematangsiantar menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti informasi ini. Hutan dijaga, bukan dirusak. Lingkungan dilindungi, bukan dikorbankan,” tutup Andi Simanjuntak. (*)
