Ilustrasi Judi Ketangkasan Tembak Ikan. Foto: net.
Visionkreatif.com – Karo. Praktik perjudian berkedok gelanggang permainan (Gelper) mesin tembak ikan diduga kembali marak di sejumlah wilayah Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Aktivitas yang disinyalir mengandung unsur perjudian tersebut kini menjadi perhatian serius, tidak hanya di tengah masyarakat, tetapi juga kalangan media. Selasa, (03/11/2026)
Sejumlah lokasi yang disebut menjadi tempat beroperasinya mesin tembak ikan di antaranya Desa Situnggaling, Desa Ergaji, Simpang Merek, serta kawasan Yapim dan Kedai Bersama di Jalan Sidikalang, Kecamatan Tiga Panah.
Keberadaan Gelper tersebut belakangan menjadi pembahasan hangat di media sosial maupun sejumlah media berita online. Sorotan publik semakin menguat seiring munculnya informasi mengenai dugaan dampak sosial yang ditimbulkan, termasuk warga yang disebut mengalami kerugian finansial hingga terlilit utang akibat aktivitas perjudian tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi di Desa Situnggaling, Desa Ergaji, dan Simpang Merek diduga dikelola oleh oknum berinisial AT dan HB. Sementara lokasi lainnya diduga dikelola oleh warga berinisial Yepta dan RVN.
Informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak tersebut perlu ditelusuri dan diverifikasi oleh aparat penegak hukum. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi yang membuktikan keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan.
Persoalan ini semakin memprihatinkan karena dampak yang ditimbulkan disebut tidak hanya menyasar kalangan dewasa, tetapi juga masyarakat lanjut usia (lansia).
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa terdapat masyarakat yang diduga terlilit utang akibat bermain mesin tembak ikan. Bahkan, ia menyebut ada warga lanjut usia yang sampai menghabiskan uang jaminan hari tua.
“Sudah ada warga yang terjerat utang gara-gara bermain tembak ikan. Bahkan, ada orang tua yang menghabiskan uang jaminan hari tuanya,” ungkap warga tersebut.
Jika informasi tersebut terbukti, kondisi ini menjadi peringatan serius bahwa praktik perjudian bukan sekadar persoalan hiburan atau permainan, melainkan dapat menimbulkan kerugian ekonomi, persoalan keluarga, dan dampak sosial yang lebih luas.
Masyarakat meminta Polres Tanah Karo segera melakukan penyelidikan langsung terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat operasional Gelper tersebut.
Aparat juga diminta menelusuri pihak-pihak yang diduga mengelola maupun memfasilitasi aktivitas tersebut, memeriksa legalitas operasional, serta memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana perjudian.
Penanganan perkara ini diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan mesin atau penertiban sesaat. Jika ditemukan bukti yang cukup, seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu, termasuk apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat.
Sorotan terhadap keberadaan Gelper di Kabupaten Karo juga semakin serius karena persoalan ini telah menjadi pembahasan di ruang publik, baik melalui pemberitaan media online maupun media sosial. Kondisi tersebut semestinya menjadi perhatian aparat untuk memberikan kepastian hukum dan menjawab keresahan masyarakat.
Menanggapi informasi mengenai dugaan maraknya Gelper mesin tembak ikan di Kabupaten Karo, Kapolda Sumatera Utara saat dikonfirmasi pada Senin (02/11/2026), sekitar pukul 21.30 WIB, memberikan respons bahwa informasi tersebut akan ditindaklanjuti.
“Selamat malam pak, terima kasih informasinya, akan segera ditindaklanjuti,” demikian jawaban Kapolda Sumatera Utara.
Respons tersebut menjadi harapan bagi masyarakat agar informasi yang telah disampaikan benar-benar ditindaklanjuti melalui langkah penyelidikan dan penegakan hukum di lapangan.
Publik kini menunggu langkah konkret Polres Tanah Karo dan jajaran Polda Sumatera Utara. Jangan sampai maraknya pemberitaan dan keluhan masyarakat hanya berakhir sebagai respons komunikasi tanpa tindakan nyata.
Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak tebang pilih. Apabila praktik perjudian tersebut terbukti berlangsung, aparat diminta menindak tegas penyelenggara, pengelola, maupun pihak lain yang terbukti terlibat sesuai hukum yang berlaku.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa wilayah Kabupaten Karo tidak menjadi ruang bebas bagi praktik perjudian yang berpotensi merusak kondisi ekonomi dan kehidupan sosial warga. (*)
