Ilustrasi konflik Tanah. Foto: Istimewa
Visionkretif.com – Simalungun. Pemerintah Kabupaten Simalungun memperkuat upaya penanganan konflik pertanahan melalui Forum HORAS (Harmonisasi Resolusi Agraria Simalungun), sebuah wadah kolaborasi multipihak yang dirancang untuk membangun penyelesaian permasalahan pertanahan secara lebih terkoordinasi, terukur, dan berkelanjutan. Sabtu, (19/09/2026).
Forum HORAS hadir sebagai respons terhadap kompleksitas persoalan pertanahan di Kabupaten Simalungun yang melibatkan berbagai kepentingan dan karakteristik permasalahan, mulai dari persoalan batas, penguasaan dan pemanfaatan tanah, tumpang tindih hak, Hak Guna Usaha (HGU), tanah adat, waris, hingga fasilitas umum.
Melalui forum ini, penyelesaian konflik pertanahan tidak lagi dipandang sebagai tanggung jawab satu instansi. Pemerintah Kabupaten Simalungun mendorong keterlibatan dan sinergi antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan/BPN, Forkopimda, pemerintah kecamatan dan nagori, aparat penegak hukum, masyarakat, perusahaan, tokoh adat, akademisi, serta unsur terkait lainnya.
“HORAS dibangun untuk menghadirkan ruang bersama. Konflik pertanahan tidak cukup diselesaikan secara sektoral karena di dalamnya terdapat kepentingan masyarakat, pemerintah, dunia usaha, maupun pihak-pihak lain yang harus didudukkan secara proporsional. Melalui HORAS, kita ingin membangun komunikasi, menyatukan data, memperjelas persoalan, dan mendorong penyelesaian yang dapat diterima para pihak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Simalungun, Albert Saragih.
Salah satu penguatan yang dikembangkan melalui HORAS adalah penyediaan data konflik pertanahan yang lebih terintegrasi, pemetaan kasus berdasarkan tingkat prioritas, mekanisme pengaduan dan koordinasi, serta pembahasan kasus secara multipihak. Dengan demikian, setiap persoalan dapat ditangani berdasarkan data, kewenangan, dan karakteristik konflik yang dihadapi.
Forum HORAS juga diarahkan untuk memperkuat fungsi mediasi dan komunikasi sehingga perbedaan kepentingan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Pemerintah daerah mengambil peran sebagai fasilitator dan penghubung antarpihak, tanpa mengambil alih kewenangan lembaga lain dalam penyelesaian persoalan pertanahan.
Dalam tahap awal implementasi, HORAS diarahkan pada pembentukan dan penguatan forum, penyusunan rencana kerja, penghimpunan data awal konflik prioritas, pengembangan kanal pengaduan, serta pembangunan basis data dan peta konflik pertanahan.
Ke depan, HORAS akan dikembangkan melalui sistem informasi dan dashboard pemantauan, pertemuan koordinasi secara berkala, penguatan mekanisme penyelesaian konflik, serta pembentukan HORAS Center sebagai pusat koordinasi, data, informasi dan fasilitasi penyelesaian konflik pertanahan di Kabupaten Simalungun.
Menurut Albert, ukuran keberhasilan HORAS bukan semata-mata banyaknya pertemuan yang dilaksanakan, melainkan sejauh mana forum tersebut mampu menghasilkan langkah penyelesaian yang konkret.
“Yang ingin kita bangun bukan sekadar forum rapat. Ukurannya adalah apakah koordinasi semakin cepat, data semakin jelas, para pihak dapat dipertemukan, dan konflik yang selama ini berlarut-larut memperoleh jalan penyelesaian. Pada akhirnya, HORAS harus memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi seluruh pihak,” tegasnya.
Melalui pendekatan kolaboratif tersebut, Pemerintah Kabupaten Simalungun berharap Forum HORAS dapat menjadi model penanganan konflik pertanahan yang mengedepankan dialog, kepastian data, koordinasi kewenangan, serta penyelesaian yang adil dan berkelanjutan.
HORAS — Harmonisasi Resolusi Agraria Simalungun menjadi semangat bersama untuk mengubah penanganan konflik pertanahan dari pola yang berjalan sendiri-sendiri menjadi kerja kolaboratif yang terintegrasi demi terciptanya ketenteraman, kepastian, dan harmonisasi kepentingan di Kabupaten Simalungun. (*)
