Ilustrasi Pabrik Kayu. Foto: Ist.
Visionkreatif.com – Pematangsiantar. Keberadaan sejumlah pabrik pengolahan kayu di Kota Pematangsiantar dan di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara kini menjadi sorotan serius publik. Selain persoalan lingkungan, muncul dugaan terkait ketidakjelasan identitas kayu hingga praktik manipulasi barcode yang berpotensi mengarah pada skema pencucian kayu ilegal (wood laundering). Senin, (20/04/2026).
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kota Pematangsiantar, tepat disamping Kantor PT Taspen. Aktivitas di lokasi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah, terutama terkait legalitas usaha dan asal-usul bahan baku kayu yang digunakan.
Dalam sistem tata kelola kehutanan, setiap kayu yang diproduksi dan diperdagangkan wajib memiliki, Dokumen legalitas resmi, Informasi jenis kayu, Sistem identifikasi, termasuk barcode. Namun, dari informasi yang berkembang di masyarakat, muncul dugaan, Adanya kayu dengan identitas tidak jelas, Dugaan penggunaan barcode yang tidak sesuai dengan data asli, Potensi manipulasi dokumen untuk melegalkan kayu yang asal-usulnya diragukan.
Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk kejahatan lingkungan yang merusak sistem pengawasan kehutanan.
Keberadaan industri pengolahan kayu di tengah kota juga memunculkan pertanyaan:
• Apakah izin usaha telah sesuai ketentuan?
• Apakah kegiatan pengolahan kayu sesuai dengan tata ruang kota?
• Bagaimana pengawasan terhadap bahan baku yang masuk ke pabrik?
Lokasi yang berada di kawasan strategis perkotaan memperkuat urgensi dilakukannya pemeriksaan menyeluruh oleh pemerintah.
SALING Desak Pemeriksaan Menyeluruh
Direktur Eksekutif Sahabat Lingkungan (SALING), Andi Simanjuntak, meminta pemerintah segera turun tangan melakukan pemeriksaan.
“Kami mendesak agar pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap pabrik-pabrik pengolahan kayu di Pematangsiantar, termasuk yang berada di Jalan Sisingamangaraja. Pemeriksaan harus mencakup izin usaha, izin pengolahan kayu, jenis kayu yang digunakan, serta identitas kayu itu sendiri,” tegas Andi.
Ia juga menyoroti pentingnya verifikasi sistem identifikasi kayu, termasuk barcode.
“Jika ditemukan adanya manipulasi barcode atau ketidaksesuaian identitas kayu, maka itu bukan pelanggaran ringan. Kami meminta agar dilakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Potensi “Pencucian Kayu Ilegal”
Dugaan yang berkembang mengarah pada praktik wood laundering, yaitu:
• Kayu dari sumber ilegal dimasukkan ke jalur industri.
• Identitasnya diubah melalui dokumen atau barcode.
• Dipasarkan seolah-olah sebagai kayu legal
“Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kelestarian hutan dan keberlanjutan lingkungan.”Ujar Andi Simanjuntak.
Direktur Eksektif SALING itu juga mengatakan bahwa akan melakukan surat ke beberapa instasi terkait guna meminta, keterangan resmi dari instansi tersebut, termasuk otoritas kehutanan seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terkait Verifikasi dan pengunaan Barcode yang keras digunakan oleh Pengusaha. Pabrik Pengolahan Kayu.
“Minimnya transparansi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai, Efektivitas pengawasan, Validitas sistem identifikasi kayu, Komitmen penegakan hukum di sektor kehutanan.” Kata Andi.
Isu dugaan manipulasi identitas kayu dan keberadaan pabrik pengolahan kayu di Pematangsiantar menjadi alarm penting bagi semua pihak. Tanpa pengawasan yang ketat dan transparansi yang jelas, potensi kejahatan lingkungan akan terus berkembang di balik aktivitas industri.
Pemeriksaan menyeluruh kini menjadi kunci—apakah akan ditemukan pelanggaran, atau justru membuktikan kepatuhan? Waktu dan tindakan pemerintah yang akan menjawab. (*)

1 thought on “Dugaan Barcode Palsu dan “Pencucian Kayu” Keberadaan Pabrik Kayu di Siantar-Simalungun Diminta Diperiksa”
Comments are closed.