Tersangka WNA yang ditangkap kasus narkoba di Bali. Foto: Istimewa
Visiokreatif.com – Bali. Seorang Warga Negara Asing (WNA) Tanjung Verde bernama Lima Tome Rodrigues ditangkap Bareskrim Polri di Denpasar, Bali. Ia ditangkap terkait kasus narkoba.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan awalnya polisi mendapatkan informasi pengiriman paket ekstasi di Bali. Informasi itu ditelusuri hingga berujung kepada tersangka.
“Tim mendapat informasi dari Bea Cukai tentang adanya pengiriman paket diduga narkotika ada peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di daerah Bali, selanjutnya tim melakukan pendalaman dengan melakukan analisa terhadap data dan informasi yang diberikan,” kata Eko dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).
Rodrigues ditangkap pada Selasa (22/4/2025). Ia ditangkap saat mengambil paket kiriman yang dititipkan di sebuah vila. Polisi lalu menggeledahnya termasuk memeriksa mobil Mercedes-Benz dan isi paket yang diterimanya.
“Tim bergerak cepat langsung mengamankan terhadap target, dan melakukan interogasi serta penggeledahan badan dan kendaraan,” ujarnya.
Di mobil pelaku ditemukan barang bukti narkoba 0,87 gram sabu dan 6,63 gram MDMA atau ekstasi. Dua jenis narkoba itu disimpan dalam tas PRADA. Sementara dalam paket yang diterima tersangka, terdapat 12 buah kemasan permen SMINT berisi 596 butir diduga ekstasi.
Baca Juga:Â Tiga Orang Wanita Pengedar Sabu di Tanah Jawa Simalungun di Tangkap Polisi
Polisi juga menelusuri ke rumah tersangka. Di sana didapat barang bukti lainnya, yakni 8,61 gram MDMA atau ekstasi yang disimpan dalam tumbler.
Polisi masih menyelidiki lebih jauh asal usul narkoba tersebut. Sementara tersangka telah diamankan ke kantor polisi. (*)
