Stand dan Umbul-Umbul Armour Salah satu Brand Rokok. Foto: Istimewa.
Visionkreatif.com – Pematangsiantar. Sahabat Lingkungan (SALING) menyatakan akan melaporkan Wali Kota Pematangsiantar dan Sekretaris Daerah (Sekda) kepada Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait dugaan promosi produk rokok dalam kegiatan Wali Kota Cup Siantar Road Race. Sabtu, (12/09/2026).
SALING menilai keberadaan spanduk atau umbul-umbul yang menampilkan merek rokok Armour di area kegiatan perlu diperiksa karena kegiatan tersebut merupakan ajang olahraga dan menggunakan nama Wali Kota Cup dan juga Komite Olahraga Nasional (KONI) Pematangsiantar.
Direktur Eksekutif SALING, Andi Simanjuntak, mengatakan pihaknya menemukan adanya atribut merek rokok Armour yang terpasang di lokasi kegiatan.
“Sesuai aturan, sponsorship produk tembakau memiliki pembatasan yang sangat jelas. Kami melihat di lokasi sudah berdiri spanduk atau umbul-umbul merek rokok Armour di panggung utama kegiatan Road Race Wali Kota Cup. Ini yang menjadi persoalan dan akan kami dokumentasikan untuk dilaporkan,” kata Andi Simanjuntak.
Menurut Andi, ketentuan mengenai sponsorship produk tembakau diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam Pasal 454 PP Nomor 28 Tahun 2024, sponsorship produk tembakau hanya dapat dilakukan dengan ketentuan tidak menggunakan nama merek dagang, logo maupun citra merek produk tembakau, serta tidak bertujuan mempromosikan produk tembakau. Sponsorship tersebut juga dilarang untuk kegiatan lembaga atau perseorangan yang diliput media.
Andi menjelaskan, pelaporan tersebut bukan berarti SALING telah menyimpulkan bahwa Wali Kota maupun Sekda terbukti melakukan pelanggaran.
Menurutnya, keduanya perlu dimintai klarifikasi dan diperiksa apabila memang terdapat keterlibatan pemerintah dalam penyelenggaraan kegiatan maupun penggunaan atribut merek rokok tersebut.
“Kenapa Wali Kota dan Sekda? Karena kegiatan ini membawa nama Wali Kota Cup dan melibatkan Pemerintah Kota. Pemerintah memiliki kewenangan untuk memastikan kegiatan yang menggunakan nama pemerintah tidak menjadi ruang promosi produk yang dibatasi oleh aturan,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila benar terdapat atribut merek rokok di lokasi kegiatan, perlu ditelusuri siapa yang memberikan persetujuan, siapa yang memasang, bagaimana bentuk kerja sama sponsornya, serta apakah Pemerintah Kota mengetahui atau memberikan fasilitasi terhadap penggunaan atribut tersebut.
“Kalau di lokasi sudah terpasang umbul-umbul merek Armour yang merupakan produk rokok, kami meminta kementerian terkait memeriksa. Apakah pemasangan itu atas persetujuan panitia saja, atau ada persetujuan dan keterlibatan pihak Pemerintah Kota. Itu yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan, bukan berdasarkan asumsi,” tegas Andi.
SALING juga mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam menjalankan kebijakan perlindungan kesehatan masyarakat.
Menurut Andi, pemerintah seharusnya memastikan kegiatan olahraga yang melibatkan masyarakat, terutama generasi muda, tidak berubah menjadi media promosi produk tembakau.

“Jangan sampai pemerintah berbicara tentang bahaya rokok dan perlindungan kesehatan masyarakat, tetapi di kegiatan yang menggunakan nama Wali Kota justru muncul promosi merek rokok. Ini harus dijelaskan,” katanya.
SALING menyatakan akan melampirkan foto, video, flyer, spanduk, umbul-umbul dan dokumentasi lainnya sebagai bukti pendukung apabila laporan resmi disampaikan kepada kementerian.
Andi menegaskan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri mengenai siapa yang bersalah. Namun, jika ditemukan indikasi pelanggaran, pihak berwenang diminta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Kami tidak menghakimi. Kami meminta pemeriksaan. Kalau memang ada pelanggaran, pemerintah dan panitia harus bertanggung jawab sesuai ketentuan. Jangan sampai aturan hanya tajam di atas kertas, tetapi ketika terjadi di kegiatan resmi pemerintah justru dibiarkan,” pungkas Andi.
PP Nomor 28 Tahun 2024 saat ini berstatus berlaku, dan aturan tersebut mencabut PP Nomor 109 Tahun 2012 yang sebelumnya mengatur pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau. (*)
