Wesli Silalahi (Walikota Pematangsiantar) / LHKPN Wesli Silalahi tahun 2025. Foto: ist/red.
Visionkreatif.com – Pematangsiantar. Polemik terkait persoalan utang yang menyeret nama Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi memasuki babak baru setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan menetapkan Wesly Silalahi berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara paling lama 45 hari. Minggu, (23/08/2026).
Berdasarkan dokumen pengumuman yang diterbitkan Tim Pengurus PKPU, perkara tersebut tercatat dengan Nomor 30/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Mdn dan putusannya diucapkan pada 10 Agustus 2026. Pengadilan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan para pemohon dan menetapkan Wesly sebagai termohon dalam PKPU sementara. Dokumen tersebut juga mencantumkan agenda rapat kreditur, verifikasi tagihan, pembahasan rencana perdamaian hingga sidang permusyawaratan majelis hakim.
Informasi tersebut juga telah diberitakan ANTARA. Dalam pemberitaannya, perkara diajukan oleh Jauliman Purba dan Eben Saragih terhadap Wesly Silalahi. Majelis hakim menetapkan PKPU sementara paling lama 45 hari sejak putusan dibacakan.
Sorotan Beralih ke Transparansi Harta dan Utang
Persoalan ini kemudian menjadi sorotan karena berhadapan dengan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wesly Silalahi.
Perlu diluruskan, data yang dapat diverifikasi dari pemberitaan yang mengutip e-LHKPN KPK menunjukkan bahwa laporan harta kekayaan Wesly yang disampaikan 22 Agustus 2024, saat proses pencalonan Pilkada 2024, tercatat sebesar Rp109,29 miliar dan tidak memiliki catatan utang. Rinciannya antara lain tanah dan bangunan Rp101 miliar, surat berharga Rp8,05 miliar, kendaraan Rp100 juta, harta bergerak lainnya Rp50 juta dan kas Rp90 juta.
Dengan demikian, angka yang beredar sebesar sekitar Rp102 miliar pada 2025 perlu diluruskan. Angka yang ditemukan dari sumber yang mengutip LHKPN justru Rp109,29 miliar dengan utang Rp0, berdasarkan laporan yang disampaikan pada 22 Agustus 2024.
Salah satu Aktivis di Sahabat Lingkungan (SALING) Gideon Surbakti mengatakan bahwa perlu dijelaskan secara terbuka. Sebab, apabila benar terdapat kewajiban atau persoalan utang yang telah berlangsung jauh sebelum pelaporan LHKPN, maka publik berhak mengetahui kronologi, status hukum utang tersebut, kapan timbulnya, serta bagaimana kewajiban itu diperlakukan dalam laporan kekayaan yang disampaikan kepada negara.
Desak DPRD Jangan Diam, Bentuk Pansus
Aktivis Sahabat Lingkungan (SALING), Gideon Surbakti itu juga mendesak DPRD Kota Pematangsiantar tidak hanya menunggu proses PKPU berjalan di Pengadilan Niaga. Menurutnya, DPRD memiliki kepentingan untuk memastikan persoalan yang menyangkut kepala daerah tidak menimbulkan persoalan terhadap pemerintahan dan kepercayaan publik.
“Kami tidak sedang menghakimi persoalan utang pribadi seseorang. Itu merupakan ranah hukum perdata dan Pengadilan Niaga. Tetapi ketika yang bersangkutan adalah Wali Kota Pematangsiantar, maka DPRD harus melihat dampaknya terhadap kepentingan publik dan penyelenggaraan pemerintahan. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan tanpa penjelasan yang terang kepada masyarakat.” Ujarnya.
Gideon menilai DPRD perlu membentuk Panitia Khusus (Pansus) atau setidaknya menggunakan fungsi pengawasannya untuk menelusuri persoalan tersebut secara objektif.
“Kami mendesak DPRD Pematangsiantar segera membahas persoalan ini dan mempertimbangkan pembentukan Pansus. Telusuri apakah ada persoalan dalam proses pelaporan harta kekayaan, apakah seluruh kewajiban telah dilaporkan sebagaimana mestinya, dan apakah status PKPU ini memiliki dampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan Kota Pematangsiantar.” Kata Gideon.
Menurutnya, DPRD tidak boleh hanya menjadi penonton ketika kepala daerah yang sedang menjalankan pemerintahan menghadapi proses PKPU.
Apalagi, DPRD sendiri sebelumnya telah menggunakan mekanisme Pansus dalam membahas LKPJ Wali Kota Tahun 2025 dan menghasilkan rekomendasi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Gideon juga menyoroti informasi yang menyebut persoalan utang Wesly telah muncul sejak sekitar 2016 dan 2017. Namun, ia menegaskan informasi tersebut harus dibuktikan melalui dokumen hukum dan riwayat perkara, bukan sekadar berdasarkan kabar yang beredar.
“Kalau benar persoalan utang ini sudah ada sejak 2016 dan 2017 maka ini justru harus ditelusuri. Jangan sampai ada informasi penting yang tidak pernah diketahui publik ketika yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Kami meminta semuanya dibuka berdasarkan dokumen, bukan berdasarkan opini.” Ujar Gideon.
Ia juga meminta KPK dan lembaga terkait melakukan klarifikasi apabila ditemukan perbedaan antara kewajiban yang secara hukum telah ada dengan apa yang dilaporkan dalam LHKPN.
“Kalau memang utang tersebut baru muncul setelah LHKPN dilaporkan, jelaskan. Kalau kewajiban itu sudah ada sebelumnya, juga harus dijelaskan. Jangan sampai publik mendapatkan dua informasi yang bertolak belakang tanpa ada penjelasan. Transparansi seorang pejabat publik bukan hanya soal berapa besar hartanya, tetapi juga bagaimana kewajibannya dilaporkan.” Kata Gideon.
Gideon menekankan bahwa status PKPU sementara tidak sama dengan putusan pailit. PKPU merupakan mekanisme hukum yang memberikan ruang bagi debitur dan kreditur untuk membahas penyelesaian kewajiban melalui proses yang diawasi pengadilan.
Namun, menurutnya, status tersebut tetap merupakan persoalan serius karena menyangkut kepala daerah yang sedang aktif memimpin pemerintahan.
Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga sebelumnya juga menyatakan DPRD akan mencermati perkembangan proses PKPU dan mengakui bahwa status tersebut berpotensi berdampak terhadap kedudukan Wesly, meskipun proses hukum harus tetap dihormati.
“Justru karena DPRD sudah menyatakan akan mencermati, sekarang jangan berhenti pada pernyataan. Bentuk mekanisme pengawasan yang konkret. Panggil pihak-pihak terkait, minta dokumen, dengarkan penjelasan dan sampaikan hasilnya kepada masyarakat,” tegas Gideon.
Menurutnya, yang paling penting saat ini bukan membangun opini untuk menghakimi Wesly Silalahi, melainkan memastikan seluruh persoalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kami tidak menuduh seseorang melakukan kebohongan. Tetapi adanya perbedaan antara persoalan utang yang kini masuk PKPU dengan LHKPN yang tercatat nihil utang adalah pertanyaan publik yang sangat wajar. DPRD harus menjawab pertanyaan itu melalui mekanisme pengawasan. Kalau memang tidak ada masalah, buka dan jelaskan. Kalau ada persoalan administrasi atau pelaporan, juga harus diperbaiki.” Tegas Gideon.
Gideon menutup dengan mendesak DPRD Pematangsiantar agar tidak menunggu sampai proses PKPU selesai untuk mengambil sikap.
“Jangan tunggu masyarakat semakin kehilangan kepercayaan. DPRD adalah lembaga representasi rakyat. Kami mendesak DPRD Pematangsiantar segera membentuk Pansus atau menggunakan instrumen pengawasan yang tersedia untuk menelusuri persoalan ini secara menyeluruh, transparan dan objektif. Jangan ada kongkalikong, jangan ada yang ditutup-tutupi. Semuanya harus terang benderang,” pungkasnya. (*)
