Kantor DPRD Kota Pematangsiantar. Foto: Istimewa.
Visionkreatif.com – Pematangsiantar. Sahabat Lingkungan (SALING) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar segera menggunakan fungsi pengawasannya dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut dan meminta klarifikasi menyeluruh terkait persoalan utang piutang yang melibatkan Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi.
Desakan tersebut secara resmi disampaikan SALING melalui surat Nomor 048/SALING/VIII/2026 tertanggal 24 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, yang disampaikan pada 1 September 2026.
SALING menilai persoalan tersebut tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan privat mengingat pihak yang bersangkutan saat ini merupakan kepala daerah dan penyelenggara pemerintahan yang memegang mandat publik.
Berdasarkan dokumen putusan dan pemberitaan yang beredar, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan melalui perkara Nomor 30/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Mdn tertanggal 10 Agustus 2026 telah menetapkan Wesly Silalahi dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara paling lama 45 hari.
Dalam pemberitaan mengenai perkara tersebut juga disebutkan adanya tagihan berupa 13 keping emas masing-masing 100 gram atau sekitar 1,3 kilogram emas serta kewajiban uang tunai sebesar Rp599 juta.

Menurut SALING, perhatian publik semakin besar karena adanya persoalan yang perlu dijelaskan terkait data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan data LHKPN yang dipublikasikan pada saat pencalonan Pilkada 2024, Wesly Silalahi dilaporkan memiliki total kekayaan sekitar Rp109,29 miliar dan tidak mencatatkan memiliki utang. Sementara itu, pada LHKPN tahun 2025, Wesly Silalahi juga disebut memiliki total harta kekayaan sekitar Rp102,4 miliar dengan kewajiban utang tercatat nihil.
Kondisi tersebut, menurut SALING, melahirkan pertanyaan publik yang patut dijawab melalui pemeriksaan dan klarifikasi secara terbuka.
“Pertanyaannya sederhana: bagaimana hubungan antara kewajiban yang kini masuk dalam proses PKPU dengan informasi utang yang nihil atau tidak ada catatan utang dalam LHKPN tahun 2025?” ujar Andi Simanjuntak, Direktur Eksekutif Sahabat Lingkungan (SALING). Senin, (01/09/2026).
SALING menegaskan tidak sedang mendahului proses hukum maupun menyatakan telah terjadi pelanggaran. Namun, apabila terdapat perbedaan informasi antara kewajiban yang menjadi objek perkara atau PKPU dengan laporan kekayaan yang telah disampaikan kepada KPK, menurut SALING, hal tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan.
SALING meminta DPRD Kota Pematangsiantar tidak bersikap pasif dan hanya menunggu perkembangan perkara di pengadilan. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, DPRD dinilai memiliki tanggung jawab politik dan moral untuk memastikan persoalan yang menyentuh integritas, transparansi dan kepercayaan publik mendapatkan penjelasan.
Karena itu, SALING mendesak DPRD segera membentuk Pansus dan memanggil pihak-pihak terkait untuk mendapatkan informasi berdasarkan dokumen dan fakta.
SALING juga mengingatkan bahwa persoalan ini tidak boleh berkembang menjadi ruang spekulasi di tengah masyarakat.
Jika nantinya ditemukan bahwa kewajiban tertentu memang telah ada sebelum proses pencalonan dan terdapat ketidaksesuaian dengan dokumen pelaporan kekayaan yang seharusnya disampaikan, maka kondisi tersebut harus dijelaskan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak menyatakan bahwa pembohongan publik telah terbukti. Justru karena belum terang, maka harus diperiksa. Jangan sampai masyarakat dibiarkan menebak-nebak dan dugaan berkembang menjadi opini tanpa adanya klarifikasi resmi,” tegas Andi Simanjuntak.
Menurut SALING, pemeriksaan melalui Pansus bukan berarti DPRD sedang menghakimi pribadi Wali Kota.
Sebaliknya, Pansus dapat menjadi mekanisme untuk membuka fakta sekaligus memberikan ruang klarifikasi kepada Wali Kota apabila seluruh informasi yang berkembang ternyata memiliki penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan Pansus justru dapat menjadi sarana untuk membersihkan nama dan menjawab keraguan masyarakat.
Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian atau indikasi pelanggaran, DPRD tidak boleh berhenti pada rekomendasi politik semata. Persoalan tersebut harus diteruskan kepada lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
SALING menilai persoalan ini merupakan momentum bagi DPRD Kota Pematangsiantar untuk menunjukkan bahwa fungsi pengawasan bukan sekadar formalitas.
“DPRD jangan hanya menjadi lembaga yang menerima laporan pemerintahan secara administratif. Ketika menyangkut integritas kepala daerah dan kepercayaan masyarakat, DPRD harus hadir dan bertindak,” kata Andi.
SALING juga mempertanyakan apakah persoalan kewajiban pribadi tersebut memiliki atau tidak memiliki implikasi terhadap integritas, independensi, pengambilan kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pertanyaan tersebut, menurut SALING, tidak dapat dijawab hanya melalui pernyataan politik, tetapi harus melalui pemeriksaan terhadap dokumen dan fakta.
“Kami meminta DPRD jangan menunggu persoalan ini menjadi polemik yang lebih besar. Bentuk Pansus, panggil pihak-pihak terkait, periksa dokumen, buka fakta dan sampaikan hasilnya kepada masyarakat,” tegasnya.
SALING menegaskan bahwa jabatan Wali Kota merupakan amanah publik, sehingga setiap persoalan yang berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan patut mendapatkan penjelasan yang transparan.
“Kami tidak meminta DPRD menghakimi Wesly Silalahi. Kami meminta DPRD menjalankan kewenangannya: memeriksa, mengklarifikasi dan memastikan kebenaran informasi berdasarkan dokumen serta fakta,” pungkas Andi Simanjuntak.
SALING berharap Ketua dan seluruh anggota DPRD Kota Pematangsiantar segera menindaklanjuti surat tersebut dan mengambil langkah nyata melalui mekanisme kelembagaan yang tersedia.
Jangan biarkan pertanyaan publik menggantung. Jangan biarkan dugaan berkembang tanpa klarifikasi. DPRD harus menunjukkan keberpihakannya kepada kepentingan masyarakat dengan memastikan pemerintahan Kota Pematangsiantar berjalan secara transparan, jujur dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)
