Barang bukti Narkoba jenis Sabu. Foto: Humas Polda Kaltim.
Visiokreatif.com – Kukar. Polsek Muara Jawa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus peredaran sabu di wilayahnya. Pada Jumat (22/11/2024), seorang pria berinisial Y (53) ditangkap di sebuah kamar penginapan di Jalan A Yani, RT 12 Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimatan Timur.
Kapolsek Muara Jawa, IPTU Dedik I Prasetyo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diterima pada 20 November 2024. Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan intensif selama dua hari, tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Sumartono melakukan penggerebekan di kamar tersangka. Saat itu, Y tengah menggunakan sabu dengan alat hisap,” jelas IPTU Dedik.
Dalam penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 45 poket sabu seberat 48,32 gram (bersih 33,92 gram), 3 poket sabu seberat 1,25 gram (bersih 0,59 gram), Alat hisap (bong), timbangan digital, sendok takar, plastik pembungkus, dan uang tunai Rp 2.350.000. (*/Red)
