Visionkreatif.com – Pematangsiantar. Pasca Pengumuman Pencabutan Ijin Sejumlah Perusahaan yang berbasis Sumber Daya Alam, Khususnya di Kawasan Hutan Nasional di Wilayah Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat, sebanyak 28 Perusahaan telah di cabut ijinnya, salah satunya adalan PT Toba Pulp Lestari (TPL) hal itu diumumkan melalui konferensi Pers oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa malam, 20 Januari 2026 di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta yang juga dihadiri beberapa Kementerian dan Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), dinilai kurang kongkrit dan tidak memiliki Keabsahan.
Koordinator Sahabat Lingkungan (SALING) Andi Simanjuntak berpadangan bahwa pengumuman itu hanya sebatas berbicara (omon-omon), dan tidak konkret bagaimana teknis dan tindak lanjut Pemerintah kedepan pasca pengumuman Pencabutan ijin tersebut, termasuk Pencabutan Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT. Toba Pulp Lestari (TPL) yang tidak dilengkapi dengan ketegasan berupa Administratif dan sangsi terhadap kerusakan fungsi Hutan.

“Apakah Pemerintah Sudah melayangkan Surat Keputusan Pencabutan Ijin PBPH itu kepada Perusahaan TPL?. kalau belum? Kita sarankan agar segera di Proses oleh pemerintah. Karena hingga saat ini, informasi yang kita terima belum ada tindaklanjut dari Pemerintah terkait Pengumuman Pencabut Ijin Perusahaan yang berbasis Sumber Daya Alam khususnya kepada PT TPL itu.” Ungkap Andi. Senin, (26/01/2026).
Andi juga menjelaskan bahwa berbicara soal Penertiban Kawasan Hutan adalah berbicara soal Dampak Kedepan, kalau Pemerintah Pusat lamban dan tidak segera menata ulang kembali Kawasan Hutan itu menjadi Hutan Lindung, maka Potensi bencana seperti banjir bandang dan Longsor akan terus menghantui kawasan -kawasan yang dekat dengan Perusahaan berbasis Pemanfaatan Hutan tersebut. Oleh karena itu, SALING meminta kepada Pemerintah Pusat agar segera ambil alih kawasan yang di usahai Oleh PT TPL, dan segera melakukan Pemulihan menjadi Kawasan Hutan Lindung dan menjadi Ruang Lingkup Satwa.
“Kita tegaskan ke Pemerintah agar Wilayah PBPH PT. TPL Ijinnya segera dicabut melalui Surat Keputusan dari Kementerian yang berwenang, agar segera diambil alih dan segera di Pulihkan menjadi Hutan lindung dan ke depannya jangan lagi ada pemberian ijin kepada perusahaan yang produksinya sama dengan PT TPL.” Ucapnya.
Selain itu, SALING juga berpandangan terkait dampaknya terhadap Karyawan atau Pekerja Buruh Harian Lepas PT. TPL itu, bahwa pemerintah melalui stekholder dan jajaran Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto pasti Punya solusi atas persoalan terkait itu.
“Yang pasti jangan menumbalkan kawasan hutan untuk kepentingan Para Pengusaha. Jangan biarkan hutan kita hancur karena birokrasi yang lamban dan berantakan,” tegas SALING melalui Andi Simanjuntak selaku Koordinatornya. (*)
