Keramba Jaring Apung (KJA) milik salah satu perusahaan yang sudah berada di perairan Danau Toba wilayah Kecamatan Haranggoal. Foto: net.
Visionkretif.com – Medan. Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat peduli lingkungan yang bergabung dari beberapa elemen organisasi Mahasiswa dan Masyarakat, seperti Aliansi Masyarakat Peduli Haranggaol Horisan, DPC HIMAPSI Kota Medan, DPC GAMKI Kabupaten Simalungun, Sahabat Lingkungan (SALING), GERHANMAS, Forum Komunikasi Peduli Haranggaol (FKPH), Partumpuan Pemangku Adat dan Budaya Simalungun (PPABS) menolak hadirnya Keramba Jaring Apung (KJA) di Wilayah Haranggaol, Kecamatan Haranggoal Horison, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Kamis, (15/10/2026).
Penolak tersebut, disampaikan Lewat Aksi Unjuk rasa di Depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, melalui DPC Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (HIMAPSI) Kota Medan bersama Sahabat Lingkungan (SALING) pada Rabu, (14/10/2026).
Aksi unjukrasa itu membawa tiga tuntutan utama masyarakat yaitu, Pertama Usut dugaan KJA ILEGAL dan Monopoli di Haranggaol. Kedua Audit dan Evaluasi Penataan KJA Tahun 2023 Serta Periksan Dugaan Pelanggaran Tata kelola. Ketiga Selamatkan ekosistem Danau Toba dan Tuntut Tanggung Jawab Pemerintah.
Namun, aspirasi yang disampaikan oleh massa aksi tersebut sama sekali tidak diindahkan oleh pimpinan tertinggi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Gubernur, Wakil Gubernur, maupun Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara tidak satupun yang hadir atau datang menemui massa aksi di depan kantor gubernur.
Pihak Pemprov Sumut hanya mengutus perwakilan yang terdiri dari Petugas Piket Kantor Gubernur, Plt. Sekretaris Dinas Perikanan dan Kelautan Sumatera Utara, serta Kepala Badan Kesbangpol Sumatera Utara.
Atas kedatangan utusan tersebut, Koordinator Aksi, Michael Purba, beserta seluruh elemen massa aksi secara tegas MENOLAK keberadaan mereka, karena dinilai tidak memiliki kewenangan eksekutif dalam mengambil kebijakan nyata atas persoalan KJA di Haranggaol.
“Kehadiran kami bukan sekedar penyampaian Aspirasi saja, namun didalam Tuntutan ini sudah ada Korban Jiwa, harus berapa banyak lagi nyawa harus dipertaruhkan agar pemprov menindaklanjuti Kasus ini?, Pak. Bobby Nasution Periksa segera ijin Perusahaan PT.Aquafarm dan PT. JAFPA (Suri Tani Pemuka) penambahan KJA dan pajak PT Med Paima Ham,” Tegas Gideon Surbakti Sekjen SALING dalam Orasinya
Ketegangan dan kekecewaan massa aksi semakin memuncak saat menerima informasi dari pihak Pemprov Sumut bahwa Sekda Provinsi Sumatera Utara sedang menghadiri rapat di Kantor DPRD Sumatera Utara.
Merespons informasi tersebut, peserta aksi langsung bergerak dan mendatangi Gedung DPRD Sumut untuk menemui Sekda secara langsung. Sesampainya di sana, Humas DPRD Sumut mengonfirmasi bahwa Sekda memang dijadwalkan dan berada di gedung DPRD Sumut. Namun, ketika peserta aksi menyisir dan mendatangi lokasi rapat di dalam gedung DPRD, Sekda sudah tidak berada di tempat / menghilang dari lokasi.
Kejadian ini dinilai sebagai bentuk pengabaian sengaja dan pembohongan terhadap rakyat yang menuntut keadilan bagi ekosistem Danau Toba.
”Kami sangat kecewa dengan sikap Pemprov Sumut. Gubernur, Wagub, hingga Sekda terkesan menghindar dan tidak bersikap kooperatif terhadap penanganan kerusakan lingkungan Danau Toba. Persoalan KJA ilegal dan monopoli ini sudah berlangsung lama dan menyengsarakan masyarakat, namun pemerintah justru terkesan menutup mata,” tegas Michael Purba.
Atas kejadian itu, HIMAPSI dan SALING menyatakannya sebagai catatan merah bagi tata kelola pemerintahan Provinsi Sumatera Utara. Massa aksi menegaskan tidak akan berhenti dan akan konsolidasi ulang untuk menggelar aksi susulan dengan jumlah massa yang lebih besar hingga tuntutan penertiban KJA dan penyelamatan ekosistem Danau Toba benar-benar direalisasikan. (*)
