(Kiri) Andi Simanjuntak Direktur Eksekutif Sahabat Lingkungan (SALING) dan Nico Nathanael Sinaga Ketua DPC HIMAPSI Pematangsiantar (kanan). Foto: dok. Istimewa.
Visionkreatif.com – Medan. Dewan Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (DPC HIMAPSI) Kota Pematangsiantar bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Sahabat Lingkungan (SALING) secara resmi mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Jumat, (09/10/2026).
Kedatangan kolaborasi aktivis pemuda dan lingkungan ini bertujuan untuk menyerahkan Surat Permohonan Informasi Tertulis dan Klarifikasi Resmi terkait penanganan dugaan korupsi pengadaan tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid-19 Kota Pematangsiantar yang dinilai jalan di tempat.
Melalui surat bernomor 005/SALING/DPC-HIMAPSI.PS/X/2026, kedua lembaga ini mempertanyakan kelanjutan berkas laporan resmi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar yang sebenarnya telah diteruskan oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) ke Kejati Sumut sejak empat bulan lalu.
Berdasarkan data yang dihimpun, laporan awal DPRD Siantar masuk ke Kejagung pada 5 Maret 2026 (No. Surat: 003/100/919/III-2026) dan telah dilimpahkan ke Kejati Sumut melalui surat JAM PIDSUS Nomor: R.1282/F.6/Fo.2/06/2026 tertanggal 9 Juni 2026.
Ketua DPC HIMAPSI Kota Pematangsiantar, Nico Nathanael Sinaga, S.H., menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial kepemudaan demi menyelamatkan keuangan daerah. Nico menyatakan masyarakat Siantar berhak mengetahui perkembangan kasus penyelewengan yang menggunakan uang rakyat dalam jumlah sangat besar tersebut.
“Berkas hasil investigasi Pansus DPRD setebal 12 item dokumen utama beserta alat bukti rekaman di dalam flashdisk sudah diteruskan resmi oleh JAM PIDSUS Kejagung RI ke Kejati Sumut sejak 9 Juni 2026 lalu. Kini sudah memasuki bulan Oktober, artinya sudah empat bulan berkas tersebut berada di tingkat daerah, namun perkembangannya masih terkesan gelap gulita. Kami hadir hari ini menuntut transparansi korps Adhyaksa, sudah sejauh mana penyelidikan materiil dilakukan dan kapan status ini dinaikkan ke tahap penyidikan,” tegas Nico dalam keterangannya di Medan, Jumat (09/10/2026).
Nico menambahkan, Kejati Sumut harus bergerak profesional dan tidak membiarkan penanganan kasus berskala besar ini menguap di meja administrasi, guna menghindari spekulasi liar dan mosi tidak percaya dari publik.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Eksekutif Sahabat Lingkungan (SALING), Andi Simanjuntak, menyoroti pentingnya akuntabilitas penegakan hukum tindak pidana korupsi terhadap aset pengadaan Pemko Pematangsiantar senilai ± Rp14,5 miliar tersebut. Menurutnya, instrumen penilaian appraisal dari KJPP DAZ & Rekan serta temuan Pansus legislatif sudah menjadi basis bukti permulaan yang sangat matang.
“Yang kami tuntut dari Kejati Sumut adalah kepastian hukum yang terukur, bukan janji birokrasi. Anggaran Rp14,5 miliar itu uang rakyat, bukan uang siluman. Kami tidak mendikte Kejaksaan untuk langsung menetapkan tersangka tanpa dasar, tetapi dengan bukti komprehensif yang telah diserahkan DPRD, sangat tidak logis jika penanganannya mandek di tahap penyelidikan tanpa kejelasan progres yang jelas,” ujar Andi.
Lebih lanjut, Andi menyampaikan bahwa dalam penyerahan dokumen hari ini, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut telah memberikan nomor kontak koordinasi Humas Kejati Sumut guna memantau perkembangan disposisi surat. Pihak Kejati Sumut menjanjikan estimasi waktu penelaahan dokumen wajar selama maksimal 14 hari kerja.
“Kami memegang komitmen waktu dua minggu yang disampaikan petugas PTSP tadi. Secara berkala, aliansi DPC HIMAPSI Siantar dan SALING akan terus mengawal dan menagih jawaban tertulis dari Kepala Kejati Sumut. Jika dalam waktu dua minggu ke depan tidak ada jawaban yang memuaskan dan konkret mengenai perkembangan kasus eks Rumah Singgah Covid-19 ini, kami memastikan akan melakukan konsolidasi gerakan pengawasan publik yang lebih masif,” tutup Andi.
Dalam surat permohonan informasinya, terdapat lima poin krusial yang dituntut oleh DPC HIMAPSI dan SALING kepada Kejati Sumut, meliputi: kejelasan status registrasi berkas limpahan Kejagung, langkah hukum penyitaan/pemeriksaan fisik yang telah dilakukan, daftar pejabat Pemko Siantar yang telah diperiksa, serta tindak lanjut konkrit atas rekomendasi mark-up harga yang dikeluarkan Pansus DPRD Kota Pematangsiantar. (*)
