DPC HIMAPSI Siantar dan SALING saat menyampaikan Laporan Dugaan Korupsi pada Pembelian Gedung Eks Rumah Singgah Covid-19, yang langsung di Laporkan ke PPH dan PPM Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta. Selasa, (22/09/2026).
Visionkreatif.com – Jakarta. DPC HIMAPSI Kota Pematangsiantar bersama Sahabat Lingkungan (SALING) resmi menyampaikan Laporan Pengaduan Dugaan Korupsi dalam Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Kota Pematangsiantar kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Unit Penyampaian Informasi pada Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH & PPM) di Komplek Kantor Kejagung. Selasa (22/9/2026).
Selain laporan pengaduan, kedua organisasi tersebut juga menyerahkan Surat Permohonan Informasi Tertulis dan Kejelasan Tindak Lanjut terkait dugaan penyimpangan pengadaan eks Rumah Singgah Covid-19 di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Langkah tersebut dilakukan setelah diketahui bahwa Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar dan Ketua Pansus DPRD sebelumnya pada bulan Maret lalu, telah menyampaikan pengaduan kepada Kejaksaan Agung terkait hasil atau temuan Pansus DPRD mengenai pengadaan aset tersebut. Namun, keberadaan dan perkembangan laporan tersebut belum diketahui secara jelas.
Laporan langsung disampaikan oleh Nico Nathanael Sinaga, Ketua DPC HIMAPSI Kota Pematangsiantar, bersama Andi Simanjuntak, Direktur Eksekutif SALING, didampingi Gideon Surbakti, Sekretaris SALING.
Menariknya, ketiganya hadir menggunakan pakaian adat Simalungun, Toba dan Karo sebagai simbol identitas budaya masyarakat Sumatera Utara, khususnya keberagaman budaya yang hidup di Kota Pematangsiantar.
Direktur Eksekutif SALING, Andi Simanjuntak, mengatakan pihaknya memutuskan menyampaikan laporan pengaduan secara resmi karena terlebih dahulu mendatangi Kantor PIDSUS Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mempertanyakan keberadaan dan tindak lanjut pengaduan DPRD Pematangsiantar.
“Sebelum memasukkan pengaduan hari ini, kami terlebih dahulu mempertanyakan tindak lanjut laporan DPRD Kota Pematangsiantar terkait temuan Pansus. Namun, pada saat kami melakukan konfirmasi, pihak pelayanan di lingkungan Pidsus belum dapat memastikan keberadaan laporan tersebut, termasuk atas nama siapa laporan itu disampaikan, dan bukti tanda terima pelaporan” ujar Andi.
Menurut Andi, hal serupa juga disampaikan oleh petugas Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH & PPM). Pihak pelayanan meminta bukti atau data laporan untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.
“Kami kemudian menyampaikan laporan kami sendiri secara resmi agar ada bukti penerimaan yang jelas dan dapat ditelusuri. Pihak PPH & PPM juga menyampaikan akan melakukan pengecekan terhadap laporan yang sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD dan Ketua Pansus, agar diketahui keberadaan berkas pengaduan tersebut,” jelasnya.
Andi menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mencampuri proses hukum atau meminta Kejaksaan membuka informasi yang memang bersifat rahasia. Namun, menurutnya, status keberadaan sebuah pengaduan publik harus dapat ditelusuri melalui mekanisme administrasi yang resmi.
“Kami ingin memastikan bahwa hasil kerja Pansus DPRD tidak berhenti sebagai dokumen politik atau administrasi. Kalau memang Pansus menemukan persoalan dan telah menyampaikannya kepada aparat penegak hukum, maka harus ada kejelasan bahwa laporan itu benar-benar diterima dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” tegas Andi.
Ia menambahkan, keseriusan Pansus DPRD dalam mengungkap dugaan penyimpangan pengadaan eks Rumah Singgah Covid-19 juga perlu dibuktikan dengan kelengkapan dokumen laporan, bukti tanda terima, serta komunikasi resmi dengan aparat penegak hukum.
“Kami mempertanyakan ini bukan untuk menyudutkan Pansus. Justru kami ingin memastikan kerja Pansus yang menggunakan kewenangan DPRD itu memiliki kesinambungan sampai kepada proses penegakan hukum. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya, laporan sudah disampaikan tetapi tidak jelas keberadaannya,” kata Andi.
Sementara itu, Ketua DPC HIMAPSI Kota Pematangsiantar, Nico Nathanael Sinaga, menegaskan bahwa laporan yang disampaikan hari ini merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dan masyarakat dalam mengawal penggunaan keuangan daerah.
Nico meminta Kejaksaan Agung melakukan telaah dan pemeriksaan sesuai kewenangan terhadap dugaan penyimpangan yang dilaporkan, termasuk menelusuri seluruh proses pembelian eks Rumah Singgah Covid-19
“Hari ini kami resmi memasukkan laporan pengaduan. Kami berharap laporan ini tidak berhenti di meja penerimaan, tetapi segera ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujar Nico.
Menurutnya, apabila dari hasil penyelidikan dan penyidikan nantinya ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana korupsi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab, maka proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami tidak meminta Kejaksaan menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa proses pembuktian. Tetapi apabila dari pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup dan terpenuhi unsur pidananya, kami meminta agar pihak yang bertanggung jawab diproses dan ditetapkan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Nico juga menyatakan HIMAPSI bersama SALING akan terus mengawal perkembangan pengaduan tersebut berdasarkan dokumen, fakta dan mekanisme hukum, bukan berdasarkan opini.
DPC HIMAPSI dan SALING berharap Kejaksaan Agung dapat memberikan kejelasan mengenai laporan yang baru disampaikan maupun keberadaan laporan sebelumnya yang dikaitkan dengan Wakil Ketua DPRD dan Ketua Pansus DPRD Pematangsiantar. (*)
