Kedua Napi yang sedang di sorot di Lapas Tanjung Balai.
Visionkreatif.com – Tanjung Balai. Komitmen pemberantasan handphone ilegal, pungutan liar dan narkoba di lingkungan pemasyarakatan kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan aktivitas ilegal mencuat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Balai, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Jumat, Jumat (25/09/2026).
Seorang narasumber terpercaya yang merupakan narapidana Lapas Kelas IIB Tanjung Balai, menyebutkan mengetahui kondisi di dalam Lapas Kelas IIB Tanjung Balai menyampaikan sejumlah dugaan terkait aktivitas dan perlakuan khusus terhadap dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan itu menyebut dua nama, yakni Alfi Hariadi Siregar alias Adi dan Ade Pranatayudha alias Ade.
Menurut narasumber, keduanya disebut memiliki pengaruh cukup besar di dalam lingkungan Lapas Kelas IIB Tanjung Balai.
Alfi Hariadi Siregar alias Adi disebut menghuni Kamar 06 Blok A, sementara Ade Pranatayudha alias Ade disebut menempati Kamar 27 Blok A.
Keduanya juga disebut-sebut mendapatkan kondisi kamar yang berbeda dibandingkan warga binaan lainnya.
“Alfi Hariadi Siregar alias Adi menghuni Kamar 06 Blok A dan tinggal sendiri. Ade Pranatayudha menghuni Kamar 27 Blok A dan disebut cukup memiliki pengaruh di dalam lapas,” ujar narasumber kepada awak media.
Tak hanya persoalan kamar, narasumber juga mengungkap dugaan adanya aktivitas jual beli maupun penyewaan telepon genggam Android di dalam Lapas.
Ade Pranatayudha alias Ade disebut-sebut menjadi salah satu pihak yang memasok kebutuhan sejumlah warga binaan, termasuk telepon genggam Android yang diduga diperjualbelikan atau disewakan kepada WBP.
Namun, informasi tersebut masih berupa keterangan dari narasumber dan belum diperoleh bukti independen yang dapat memastikan dugaan tersebut.
Dugaan ini menjadi perhatian karena keberadaan telepon genggam ilegal di dalam Lapas merupakan salah satu persoalan yang selama ini menjadi fokus pemberantasan di lingkungan pemasyarakatan.
Narasumber juga menyampaikan dugaan lain terkait Alfi Hariadi Siregar alias Adi. Adi disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas bisnis BBM, termasuk dugaan penimbunan BBM jenis solar yang menurut narasumber dikendalikan dari dalam Lapas Kelas IIB Tanjung Balai.
Informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut masih membutuhkan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut, termasuk mengenai lokasi, pihak yang terlibat, mekanisme kegiatan, serta ada atau tidaknya keterkaitan langsung dengan warga binaan yang disebut.
Tidak berhenti di situ, narasumber juga menduga adanya komunikasi antara sejumlah WBP dengan oknum pegawai Lapas Kelas IIB Tanjung Balai.
Dua pegawai berinisial RR dan A disebut-sebut berkaitan dengan staf Keamanan dan Ketertiban (Kamtib).
Menurut narasumber, komunikasi tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang memungkinkan aktivitas tertentu tetap berjalan di dalam Lapas.
“Mereka bisa terorganisir di dalam lapas ini karena bisa berkomunikasi dengan oknum pegawai yang disebut-sebut sebagai staf Kamtib berinisial RR dan A, yang diduga mem-backup segala kegiatan mereka dan menjadi jalur komunikasi di dalam Lapas ini,” ungkap narasumber.
Dugaan tersebut merupakan informasi sepihak dari narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Karena itu, diperlukan pemeriksaan internal maupun langkah penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar atau tidak.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media kemudian mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung Balai, Refin Tua Simanullang, melalui pesan WhatsApp.
Dalam responnya pada Senin (21/09/2026), Kalapas menyampaikan bahwa informasi mengenai warga binaan yang disebut dalam laporan tersebut telah diteruskan kepada petugas.
“Sdh sy sampikn ke petugas utk di panggil nama warga binaan itu, utk diminta penjelasan,” jawab singkat Kalapas, Senin (21/09/2026).
Sikap tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai dugaan aktivitas di dalam Lapas telah mendapat perhatian dari pihak Lapas. Namun, hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai hasil pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap warga binaan yang disebut.
Munculnya informasi tersebut menjadi perhatian karena Lapas merupakan tempat pembinaan warga binaan sebelum kembali ke tengah masyarakat. Pengawasan terhadap peredaran barang terlarang, penggunaan handphone ilegal, serta potensi keterlibatan oknum petugas menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Masyarakat juga berhak mendapatkan kepastian mengenai benar atau tidaknya dugaan tersebut melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan.
Untuk itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diharapkan dapat melakukan pengawasan dan, bila diperlukan, pemeriksaan terhadap informasi yang mencuat dari Lapas Kelas IIB Tanjung Balai.
Jika dugaan tersebut terbukti, tentu diperlukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, klarifikasi resmi juga penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi maupun tudingan terhadap pihak-pihak yang disebut.
Saat di Konfirmasi ulang oleh awak media ini, pada Jumat, 25/09/2026) Kalapas. Tanjung balai mengatakan bahwa kedua Napi tersebut sudah di lakukan penggeledahan.
“Sdh kita tindak lanjuti bang, dan melakukan penggeledahan, sdh kita serahkan ke kamtib utk di lakukan pemeriksaan, dan berita ini sdh muncul di media sosial sebelumnya bang.” Ujarnya. (Tim/Red)
