Lapas Kelas I Medan /Rutan Kelas I Medan. Foto: Colase; Visionkreatif Fictures.
Visionkreatif.com – Sumut. Polemik Pemasyarakatan di Sumatera Utara memanas Pasca adanya seorang Napi dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan di Pindahkan Ke Nusa Kambangan atas dugaan Penggunaan Ponsel di balik jeruji besi yang berinisial IS. Hal itu menjadi sorotan berkepanjangan hingga meluas ke adanya dugaan Praktik ilegal di Rutan dan Lapas Kelas I Medan yang menunjukkan Lemahnya fungsi pengawasan. Rabu, (28/01/2026).
Dalam satu minggu terakhir ini, sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa menggelar aksi unjukrasa guna mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimpas) agar bertindak tegas tidak hanya kepada napi, namun juga kepada Pejabat Pemasyarakatan Mulai dari Kakanwil Ditjenpas Sumut, Karutan kelas I Medan, dan Kalapas Kelas I Medan yang juga menjadi sorotan adanya seorang Napi Berinisial ST yang diduga Diperlakukan Khusus, seperti adanya fasilitas dan penggunaan Ponsel.
Koordinator Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Sumatera Utara (Sumut) Erwin Simangunsong menanggapi kondisi tersebut dan menjelaskan Bahwa Permasalahan pemindahan napi Ilyas atau IS sudah selesai dan sudah Sesuai SOP.
“Permasalah pemindahan Napi Ilyas kan sdh selesai masalah nya sanksi yg diberikan sdh cukup tegas dan sesuai sop. Utk permasalahan Samsul tarigan (ST-Red) yg menurut Dugaan diperlakukan khusus dilapas 1 kami konfirmasi ke pihak Lapas 1 hal tersebut tdk benar. Lagian bahasa laporan abg kan masih dugaan, tapi kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut,kalau abg punya data yg valid mohon kami di info kan. Terima kasi.” Jelas Erwin.
Selain itu, awak media ini juga menyinggung soal sanksi atau Penindakan Terhadap Karutan Kelas I Medan, atas polemik terhadap Napi Ilyas, Apakah ada potensi di Copot dari Jabatannya?.
Erwin Simangunsong mengatakan bahwa Diri tidak memliki Kapasitas untuk menjawab sangsi terhadap Karutan Kelas I Medan itu.
“Kalau utk sanksi Thd karutan ada atau tidaknya bukan kapasitas saya utk menjawabnya bang, ijin,” tulis Erwin lewat Pesan WhatsApp, Rabu (28/01/2026) sekitar pukul 19.41 Wib.
Sebelumnya, salah satu elemen dari organisasi Jaringan Independen Pemuda Indonesia (JIPI) meminta agar penegakan hukum dilakukan secara Transparan dan profesional terhadap siapapun yang terbukti terlibat, termasuk Apabila Melibatkan oknum petugas Pemasyarakatan di Sumatera Utara.
“Kami Berharap ada Evaluasi Menyeluruh dan Langkah Tegas agar Kepercayaan Publik terhadap sistem Pemasyarakatan dapat dipulihkan,” kata Deni Siregar Ketua Umum JIPI, seperti di lansir dari deempatbelas.com. (*/Andi)

1 thought on “Kanwil Ditjenpas Sumut Tanggapi Polemik Yang Terjadi di Rutan dan Lapas 1 Medan”
Comments are closed.