Lapas Kelas I Medan /Rutan Kelas I Medan. Foto: Colase; Visionkreatif Fictures.
Visionkreatif.com – Sumut. Polemik Pemasyarakatan di Sumatera Utara memanas Pasca adanya seorang Napi dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan di Pindahkan Ke Nusa Kambangan atas dugaan Penggunaan Ponsel di balik jeruji besi yang berinisial IS. Hal itu menjadi sorotan berkepanjangan hingga meluas ke adanya dugaan Praktik ilegal di Rutan dan Lapas Kelas I Medan yang menunjukkan Lemahnya fungsi pengawasan. Rabu, (28/01/2026).
Dalam satu minggu terakhir ini, sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa menggelar aksi unjukrasa guna mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimpas) agar bertindak tegas tidak hanya kepada Napi, namun juga kepada Pejabat Pemasyarakatan Mulai dari Kanwil Ditjenpas Sumut, Karutan kelas I Medan, dan Kalapas Kelas I Medan yang juga menjadi sorotan adanya seorang Napi Berinisial ST yang diduga Diperlakukan Khusus, seperti adanya fasilitas dan penggunaan Ponsel.
Salah satu elemen dari organisasi Jaringan Independen Pemuda Indonesia (JIPI) meminta agar penegakan hukum dilakukan secara Transparan dan profesional terhadap siapapun yang terbukti terlibat, termasuk Apabila Melibatkan oknum petugas Pemasyarakatan di Sumatera Utara.
“Kami Berharap ada Evaluasi Menyeluruh dan Langkah Tegas agar Kepercayaan Publik terhadap sistem Pemasyarakatan dapat dipulihkan,” kata Deni Siregar Ketua Umum JIPI, seperti di lansir dari deempatbelas.com
Sementara itu, awak media ini mencoba memintai tanggapan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara terkait Polemik yang sedang terjadi di Lapas Kelas I Medan dan Rutan Kelas I Medan tersebut. Kepala Kanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno dimintai tanggapannya terkait desakan pencopotan Kepala Rutan dan Kepala Lapas Medan di 2 UPT jajarannya tersebut, belum memberikan jawaban yang Pasti dan Transparan terkait issue itu.
“Ke bang erwin simangunsong yaa bang konfirmnya.krn beliau skrg kordinator humas kanwil.” Tulis Kakanwil Ditjenpas Sumut lewat Pesan WhatsApp, Rabu (28/01/2026) sekitar pukul 12.53 Wib.
Sebelumnya, Rabu (28/01/2026) sekitar pukul 11.51 Wib, Awak media ini juga sudah terlebih dulu melakukan konfirmasi kepada Kordinator Humas Kanwil Ditjenpas Sumut Erwin Simangungsong, guna dimintai tanggapan pihaknya terkait issue-issue Napi penggunaan Ponsel dan Polemik desakan Pencopotan Karutan dan Kalapas Kelas I Medan itu, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada Tanggapan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara itu. (*/Andi).
