Plang selamat datang di Nusa Kambangan. Foto: Istimewa.
Visionkreatif.com – Medan. Pemindahan narapidana korupsi Ilyas Sitorus dari Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, menuai sorotan keras dari salah satu Anggota DPRD Sumatera Utara (SUMUT). Jumat, (30/01/2025).
Langkah ekstrem tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan serius terkait keadilan, konsistensi, dan standar penegakan disiplin di lingkungan pemasyarakatan.
Anggota Komisi A DPRD Sumut, Berkat Kurniawan Laoli, menilai alasan pemindahan Ilyas tidak sebanding apabila hanya didasarkan pada pelanggaran penggunaan telepon genggam di dalam rutan.
Menurutnya, pelanggaran serupa bukan fenomena baru dan kerap ditemukan di berbagai lembaga pemasyarakatan.
“Kalau pelanggarannya hanya handphone, maka penindakan harus adil dan menyeluruh. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan berbeda antar warga binaan,” tegas Laoli kepada wartawan, pada Rabu (28/1/2026).
Ilyas Sitorus dipindahkan pada Kamis dinihari, 22 Januari 2026, dengan pengawalan ketat petugas pemasyarakatan dan personel Brimob.
Pemindahan itu menyusul beredarnya foto yang diduga memperlihatkan Ilyas menggunakan telepon genggam dari dalam rutan, yang kemudian memicu pemeriksaan internal.
Komisi A DPRD Sumut, kata Laoli, telah mencermati kasus tersebut dan mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk terhadap kinerja Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan.
Ia menegaskan, pengawasan internal harus diperketat agar pelanggaran serupa tidak terus berulang tanpa penanganan konsisten.
Pemindahan Ilyas menjadi perhatian publik karena ia tercatat sebagai narapidana korupsi pertama asal Sumatera Utara yang dikirim ke Lapas Nusakambangan, lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan tinggi yang selama ini identik dengan napi berisiko tinggi.
Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan, Andi Surya, menyatakan pemindahan dilakukan karena Ilyas terbukti melanggar disiplin dengan memiliki telepon genggam di dalam sel.
Akibat pelanggaran tersebut, hak bebas bersyarat Ilyas yang seharusnya dapat diajukan pada Februari 2026 dinyatakan batal.
Sebelumnya, Andi Surya sempat membantah bahwa foto yang beredar di media sosial diambil dari dalam Rutan Tanjung Gusta. Namun, hasil inspeksi mendadak justru menemukan telepon genggam di dalam sel yang ditempati Ilyas.
Baca Juga: Kanwil Ditjenpas Sumut Tanggapi Polemik Yang Terjadi di Rutan dan Lapas 1 Medan
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, mengungkapkan bahwa pemindahan Ilyas dilakukan atas perintah langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto.
Perintah tersebut disampaikan secara lisan dan melalui pesan singkat mengingat pemindahan dilakukan secara cepat.
Menurut Yudi, langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan disiplin serta upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Ilyas Sitorus diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut serta mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.
Ia divonis 16 bulan penjara dalam perkara korupsi pengadaan perangkat lunak perpustakaan digital pada 2021 dan sejatinya dapat mengajukan bebas bersyarat pada Februari 2026. (*/Red)
