Lapas Narkotika Langkat. Foto: Istimewa/Net
Visionkreatif.com – Langkat. Dugaan adanya sejumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Langkat yang bebas menggunakan telepon seluler atau handphone (HP) menjadi sorotan. Kamis, (05/11/2026).
Informasi tersebut mencuat setelah beredar sejumlah unggahan di media sosial yang menyebutkan bahwa beberapa warga binaan diduga masih dapat menggunakan perangkat seluler untuk berkomunikasi dari dalam lapas. Bahkan, muncul pula dugaan adanya narapidana yang memanfaatkan perangkat tersebut untuk menjalankan aksi penipuan daring atau scamming.
Isu ini semakin menjadi perhatian setelah sebelumnya beredar kabar mengenai seorang narapidana berinisial RB yang disebut-sebut sebagai bos scamming dengan modus lodes di dalam Lapas Narkotika Langkat.
Munculnya informasi terbaru tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta upaya pemberantasan peredaran dan penggunaan handphone ilegal di dalam lingkungan lapas.
Jika dugaan tersebut benar, kondisi ini tentu perlu mendapat perhatian serius dari jajaran pemasyarakatan. Sebab, penggunaan handphone tanpa izin oleh narapidana berpotensi membuka ruang terjadinya tindak kejahatan, termasuk penipuan terhadap masyarakat dari balik jeruji besi.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Narkotika Langkat terkait kebenaran informasi tersebut, termasuk langkah pengawasan dan penindakan terhadap dugaan penggunaan handphone oleh warga binaan.
Konfirmasi juga masih diupayakan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara guna memperoleh penjelasan mengenai pengawasan, pemeriksaan internal, serta langkah evaluasi terhadap Lapas Narkotika Langkat.
Pihak Lapas Narkotika Langkat dan Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara diharapkan memberikan penjelasan terbuka agar informasi yang beredar di tengah masyarakat tidak menjadi spekulasi berkepanjangan.
Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat tentu berharap adanya pemeriksaan menyeluruh dan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
