Kantor Pangulu Buntu Bayu. Foto: Ist.
Visiokreatif.com – Simalungun. Pasca Pemberitaan terhadap Salah seorang Pangulu/Kepala Desa di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, khususnya Pangulu Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan menjadi sorotan lantaran adanya dugaan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang kurang tepat sasaran, salah satunya adalah pengerjaan Rabat beton di Pondok II Aek Bottar yang memakan anggaran desa senilai Rp. 300.000.000- kurang lebih, namun fakta dilapangan bahwa kondisi Rabat Beton itu sudah rusak. Senin, (09/06/2025).
Salah seorang Konsultan Hukum dan Advokat muda Hanter Oriko Siregar, SH., saat dimintai awak media ini tanggapannya mengatakan, Pembangunan infrastruktur jalan desa merupakan salah satu prioritas utama penggunaan Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Advokat itu juga menguraikan, bahwa berkaitan dengan jalan desa dibangun sebagai fasilitas umum yang dapat memperlancar mobilitas warga, termasuk distribusi hasil bumi demi peningkatan akses pelayanan sosial dasar.
Saat disinggung perlunya kontrol penggunaan ADD di Buntu Bayu, Ia (Hanter Oriko Siregar-red) menyayangkan, jika proyek jalan Desa Rabat Beton di Desa Nagori Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun itu, langsung rusak hanya dalam hitungan bulan, sehingga dapat dipertanyakan kualitas proyek dimaksud.
Hal ini juga, lanjut pria yang akrab dengan sebutan Hanter, dapat dipengaruhi lemahnya pengawasan yang dapat berpotensi terjadi penyimpangan dalam pengelolaan proyek.
“Jika pembangunan tidak sesuai spesifikasi teknis atau tidak transparan, itu bukan hanya kelalaian administrasi, tapi bisa mengarah pada perbuatan melawan hukum dan bahkan tindak pidana korupsi,” jelas Hanter.
Disisi lain, Hanter juga menjelaskan, bahwa mengacu UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) huruf c, ditegaskan bahwa Kepala Desa wajib menyelenggarakan tata Pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, berikut PP Nomor 43 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa penggunaan Dana Desa harus transparan dan akuntabel.
“Ketika proyek jalan desa dikerjakan dengan mutu buruk, patut dipertanyakan apakah proses perencanaannya sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan apakah pengadaan barang/jasa dilakukan dengan benar. Dalam praktiknya, ada kepala desa yang menyerahkan proyek kepada kontraktor tanpa proses lelang atau tanpa pengawasan teknis dari instansi terkait,” terang Hanter, sembari memaparparkan keterkaitan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
“Sangat jelas menyatakan bahwa setiap pejabat pengelola keuangan bertanggung jawab atas kerugian negara. Jika proyek jalan desa menghabiskan ratusan juta rupiah namun rusak dalam waktu singkat, maka kerugian tersebut bisa dikategorikan sebagai kerugian negara,” kata Hanter.
Sehingga jika terbukti ada markup anggaran, penggunaan bahan tidak sesuai, atau proyek fiktif, Hanter berpraduga, sudah masuk ranah korupsi, sesuai UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), yakni bila kerusakan terjadi karena pengerjaan asal-asalan demi keuntungan pribadi atau kelompok, Maka Kepala Desa atau kontraktor tersebut dapat dimintai pertanggung jawaban secara hukum.
“Unsur merugikan keuangan negara, kondisi jalan desa yang rusak mengakibatkan bahaya keselamatan warga dan menghambat aktivitas ekonomi desa.” ujar Hanter.
Sedangkan disisi Masyarakat desa sendiri, Hanter berpendapat, punya peran penting dalam pengawasan, sebagaimana Pasal 68 UU Desa, memberi ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan pengaduan terhadap kinerja Pemerintah Desa, dan berani melaporkan dugaan penyimpangan melalui mekanisme resmi, baik ke inspektorat daerah, kejaksaan, maupun Ombudsman.
“Pemerintah Daerah, sudah dapat menggulirkan ke prises hukum, sebab patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga Kejaksaan, Inspektorat Daerah dan Ombudsman dapat melakukan Pemeriksaan terhadap Pangulu Buntu Bayu tersebut,” ujar Advokat muda itu menegaskan.
Baca Juga: Pernah Diberitakan Soal Dana Desa, Kejaksaan Diminta Periksa Pangulu Buntu Bayu Kecamatan Hatonduhan
Menurut Hanter, hasil kebenaran audit teknis dan keuangan Pemda, termasuk mengevaluasi kinerja Kepala Desa dalam pengelolaan Dana Infrastruktur, merupakan bentuk tindakan tegas, demi menghindari preseden buruk bagi tata kelola Anggaran Dana Desa yang buruk, dan preventif terjadinya berulang dari tahun-ketahun.
“Jika tidak diproses secara administratif dan proses hukum, maka yang berdampak pada kerugian besar bagi negara dan masyarakat setempat.” Tutup Hanter Siregar mengakhiri. (*)

1 thought on “Pangulu Buntu Bayu, Patut di Audit Kembali dan Diproses Hukum”
Comments are closed.