Pres Rilis narkoba di Polresta Pontianak, dengan menunjukan barang bukti berupa 1,2 kg narkotika jenis sabu. Foto : Rabiansyah/Hi!Pontianak.
Visiokreatif.com – Pontianak. AS (50), kurir narkoba asal Pontianak nekat bawa sabu seberat 1.120 gram atau 1,2 kg ke Sampit, Kalimantan Tengah demi upah Rp 20 juta. Pelaku ditangkap saat sedang berada di Jalan Selat Madura pada Jumat, 30 Mei 2025 sekitar pukul 22.30 WIB.
Kasatresnarkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia bilang, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mengatakan akan ada transaksi narkotika di kawasan Pasar Seruni Pontianak.
“Pelaku mengaku membeli dari seseorang yang tidak dikenalnya di Pasar Seruni. Setelah diterima oleh pelaku, sabu tersebut dibawa ke Jalan Selat Madura,” ungkap AKP Batman saat konferensi pers di Mapolresta Pontianak, Sabtu 31 Mei 2025.
Pelaku mengaku sudah melakukan pengiriman sebanyak 5 kali dengan orang yang berbeda.
“Sebelumnya si pelaku sudah pernah masuk 7 tahun 6 bulan di Kalteng perkara tindak pidana narkotika juga, barang yang kali ini adalah pesanan dari BG yang berada di Kalteng dengan dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta sekali jalan,” tambahnya.
Tersangka dan barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polresta Pontianak. Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun denda sebesar Rp 10 miliar. (*)
