BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Istimewa.
Visiokreatif.com – Pematangsiantar. Tuntutan penghapusan pajak iuran Jaminan Hari Tua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (JHT – BPJS) Ketenagakerjaan, sebagaimana penyampaian aspirasi oleh perwakilan Buruh, saat bertemu Presiden Prabowo Subianto pada Senin (1/9/2025), penerapan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar, baku mengacu Undang-undang yang mengatur.
“Itu dipotong 5% dari jumlah saldo JHT, dan itu sesuai dengan undang-undang, saldo diatas 60 juta,” kata Hotni Damanik, salah satu Kepala Bidang di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar, saat dimintai tanggapan, atas aspirasi usulan penghapusan pajak iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana aspirasi buruh di era Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, saat ini, Selasa (2/9/2025).
Selanjutnya Hotni Damanik, mengungkapkan, jika potongan saldo iuran JHT Kepesertaan yang dipotong sebesar 5%, itu merupakan pemasukan ke kas negara, sehingga tidak memiliki pengaruh terhadap pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan, jika kebijakan pemerintah akan menghapus pajak iuran JHT dimaksud.
Baca Juga: Bertemu Prabowo, Buruh Desak Pajak THR-Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dihapus
Namun saat ditanya, undang-undang yang mengatur dan berapa persentase rata-rata per tahun dari jumlah Kepesertaan memiliki saldo diatas 60 juta yang mengalami potongan pajak JHT, berdasarkan data di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar, Hotni mengaku, tidak mengetahui hal itu.
“Kalau undang-undangnya (regulasi-red), cari di google lah, pak, dan ga tau berapa persentasenya (Kepesertaan terkena pajak JHT-red), karena itu tergantung saldonya,” imbuh Hotni dari seberang dalam pembicaraan lewat sambungan seluler. (Lap.Red)
