Pada 25 Juli 2025 yang lalu Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara melakukan Rekonstruksi kasus penangkapan Terhadap Terduga Pelaku pengedar extacy di THM Evo Star Pematangsiantar hingga TKP di Garis Polisi. Foto: Lensawarga.com/net.
Visionkreatif.com – Pematangsiantar. Tempat Hiburan Malam ( THM ) (THM) Evo Star di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, dinilai sudah meresahkan Masyarakat, hal itu diketahui saat adanya Aksi unjukrasa dari sejumlah massa yang mengatas namakan Gerakan Sosial Pemuda/i Rami Sekitar (Gespersi). Jumat, (12/12/2025).
Aksi unjukrasa Itu berlangsung di depan Kantor DPRD kota Pematangsiantar, pada Kamis, (11/12/2025) mereka mendesak aga pemerintah segera menutup tempat hiburan malam (THM) Evo Star yang dinilai meresahkan dan kegiatannya mengganung warga sekitar simpang Ramai, Kota Pematangsiantar.
Salah satu pengunjuk rasa Yuda Situmorang, selalu orator mengatakan bahwa, aksi mereka merupakan respon terhadap permintaan orang tua dan masyarakat Simpang Rami, Kota Pematangsiantar.
“Keresahan itu kami sampaikan disini, jeritan orang tua yang, yang dulunya di daerah kami kawasan yang cukup tenang, namun kehadiran Evostar membuat warga gelisah, akibat adanya dugaan dugaan aktivitas gelap, keributan yang sering kami dengar dan kami rasakan, adanya potensi kriminalitas yang muncul dari beroperasinya THM tersebut,” terang Yuda.
Atas kondisi seperti itu, Gespersi menyatakan sikap dan tuntutan aksi sebagai berikut:
1. Mendesak penutupan operasional THM Evo Star apabila terbukti melanggar ketentuan perizinan, kewajiban pajak daerah, serta apabila benar menjadi lokasi peredaran narkotika yang merusak generasi muda.
2. Mempertanyakan dan menuntut transparansi penuh terkait seluruh bentuk izin usaha yang dimillik Evo Star, termasuk izin THM, izin gangguan, sertifikat laik fungsi, hingga pemenuhan kewajiban pajak daerah-sebab masyarakat berhak tahu apa yang berlangsung di ruang hidup mereka.
3. Mendorong Polres Pematangsiantar untuk melakukan penegakan hukum yang tegas dan tanpa tebang pilih atas dugaan peredaran narkotika maupun aktivitas melanggar hukum lainnya yang terjadi di lingkungan THM tersebut.
4. Mendesak Pemerintah Kota dan DPRD Pematangsiantar untuk tidak menutup mata atas keresahan warga, serta memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berpihak kepada keamanan masyarakat.
5. Menuntut perlindungan hukum bagi warga dari segala bentuk keributan, ancaman keamanan, maupun potensi kriminalitas yang timbul akibat beroperasinya THM Evo Star, sebagai bagian dari kewajiban negara melindungi warga sipil.
Sekedar diketahui, THM Evo Star pernah di Police Line/Garis Polisi Oleh Ditresnarkoba Polda Sumut, atas adanya temuan Peredaran Ekstasi di dalam THM Tersebut, yang berselang beberapa bulan, THM ini kembali beroperasi dan menimbulkan adanya Aksi Unjukrasa dari Warga Sekitar. (Andi/*)

1 thought on “THM Evostar Siantar Meresahkan Warga Sekitar, Didesak Untuk Segera Ditutup”
Comments are closed.