Tambang Emas Tampa Ijin di Kawasan Hutan di Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, di ungkap Tim Gabungan TNI-polri dan Pemerintah Daerah. Foto: Istimewa.
Visionkreatif.com – Sumut. Penggerebekan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan lindung Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut), mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan. Dalam operasi gabungan yang dipimpin Polres Dairi bersama Forkopimda dan instansi terkait, puluhan titik aktivitas PETI ditertibkan, sejumlah camp penambang dibongkar, dan berbagai barang bukti diamankan. Namun, berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan pemerintah daerah, pelaku tidak ditemukan di lokasi saat penertiban berlangsung. Kamis, (06/08/2026).
Hingga saat ini, belum terdapat informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan telah menangkap atau menetapkan tersangka utama maupun pihak yang diduga menjadi pengendali aktivitas tambang emas tanpa izin tersebut. Karena itu, proses penyelidikan dinilai masih harus terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di balik aktivitas PETI tersebut.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Sahabat Lingkungan (SALING), Andi Simanjuntak, mengapresiasi langkah Polres Dairi bersama tim gabungan yang telah melakukan penertiban di lokasi. Namun menurutnya, operasi tersebut tidak boleh berhenti pada pembongkaran camp atau penyitaan barang bukti semata.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Polres Dairi dan tim gabungan dalam melakukan penertiban. Namun, masyarakat tentu berharap kasus ini diusut hingga tuntas. Jangan sampai hanya lokasi tambangnya yang dibongkar, sementara aktor intelektual, pemodal, atau pihak yang diduga mengendalikan aktivitas tambang ilegal tidak tersentuh hukum.” Ucapnya.
Andi menegaskan bahwa praktik pertambangan emas tanpa izin di kawasan hutan tidak mungkin berlangsung lama apabila tidak didukung oleh jaringan yang terorganisasi. Oleh sebab itu, aparat diminta menelusuri seluruh rantai aktivitas, mulai dari pemodal, penyedia alat berat apabila ada, pemasok logistik, hingga jalur distribusi hasil tambang yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.
“Kami meminta agar penyidik mengusut perkara ini secara profesional dan transparan sehingga tidak menimbulkan persepsi di tengah masyarakat adanya praktik kongkalikong atau perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu. Penegakan hukum harus menyentuh siapa pun yang terlibat apabila alat bukti mencukupi.” Ujar Andi.
SALING juga meminta agar penanganan perkara ini melibatkan seluruh instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan kawasan hutan dan pertambangan, di antaranya Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan), Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) sesuai kewenangannya, serta Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Menurut Andi, aktivitas PETI bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga mengancam kelestarian hutan, merusak daerah tangkapan air, meningkatkan risiko longsor dan banjir, serta berpotensi mencemari lingkungan apabila dalam proses pengolahan emas digunakan bahan berbahaya.
“Negara tidak boleh kalah terhadap pelaku kejahatan lingkungan. Kami mendesak agar penanganan kasus PETI di Kabupaten Dairi dijadikan pintu masuk untuk membongkar seluruh jaringan pertambangan ilegal di Sumatera Utara. Hutan adalah aset bangsa yang harus dilindungi, sehingga siapa pun yang merusaknya harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.” Ungkapnya.
SALING berharap proses penyidikan berjalan secara terbuka dan hasilnya disampaikan kepada publik agar memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan kejahatan lingkungan. (*)
