Sampel Foto tiang dan kabel Fiber optik yang tidak tertata di Wilayah Kota Pematangsiantar. Dok. SALING.
Visionkreatif.com – Pematangsiantar. Organisasi masyarakat Sahabat Lingkungan (SALING) secara tegas mendesak Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk segera melakukan penertiban besar-besaran terhadap tiang dan kabel jaringan telekomunikasi serta internet yang dinilai semakin semrawut dan berpotensi membahayakan masyarakat.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 019/SALING/III/2026 yang ditujukan kepada Wali Kota Pematangsiantar melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pematangsiantar pada 11 Maret 2026.
Koordinator SALING, Andi Simanjuntak, menegaskan bahwa kondisi jaringan telekomunikasi di berbagai wilayah Kota Pematangsiantar saat ini sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan karena tidak tertata, tidak memiliki standar keselamatan, dan diduga banyak yang tidak memiliki izin resmi dari instansi berwenang.
Menurutnya, kondisi tersebut bukan hanya merusak wajah kota, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya serius bagi masyarakat.
Temuan Investigasi di Lapangan
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim SALING selama periode Januari hingga Maret 2026, ditemukan berbagai kondisi yang dinilai melanggar ketertiban tata ruang kota.
Di sejumlah ruas jalan utama dan kawasan permukiman Kota Pematangsiantar ditemukan tiang jaringan internet dan kabel fiber optik yang dipasang secara tidak tertata.
Banyak kabel jaringan terlihat melintang di atas jalan, bertumpuk dengan tiang listrik, bahkan menjuntai rendah hingga berpotensi membahayakan pengendara sepeda motor.
Selain itu, tim investigasi juga menemukan beberapa tiang jaringan baru yang berdiri tanpa papan identitas perusahaan maupun informasi izin instalasi.
Sejumlah warga juga melaporkan adanya kabel yang menggantung rendah di beberapa ruas jalan yang dapat membahayakan pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua.
SALING menilai kondisi tersebut mengindikasikan lemahnya pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur jaringan utilitas di ruang publik.
Diduga Banyak Tidak Mengantongi Izin
Dalam investigasi yang dilakukan, SALING juga menemukan dugaan bahwa sebagian pemasangan tiang dan kabel jaringan tersebut tidak memiliki izin pemanfaatan ruang milik jalan maupun izin pendirian infrastruktur dari dinas terkait.
Padahal pemanfaatan ruang publik untuk jaringan utilitas diatur secara jelas dalam sejumlah regulasi nasional.
Beberapa aturan yang menjadi dasar hukum di antaranya:
• Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
• Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
• Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
• Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang milik jalan dan ruang publik untuk jaringan utilitas wajib memiliki izin serta memenuhi standar teknis keselamatan.
Berpotensi Merugikan Keuangan Daerah
Selain menimbulkan persoalan keselamatan dan estetika kota, SALING juga menyoroti potensi kerugian keuangan daerah apabila pemasangan jaringan tersebut terbukti tidak memiliki izin resmi.
Beberapa potensi kerugian yang disoroti antara lain:
• Hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pemanfaatan ruang milik jalan.
• Penggunaan aset daerah tanpa izin resmi dari pemerintah.
• Potensi pelanggaran administrasi pemerintahan akibat lemahnya pengawasan.
• Dugaan maladministrasi apabila terjadi pembiaran oleh instansi terkait.
Menurut SALING, apabila instalasi jaringan dilakukan tanpa izin resmi, maka pemerintah daerah berpotensi kehilangan pemasukan dari sektor perizinan serta retribusi infrastruktur.
Bahaya Nyata bagi Masyarakat
SALING juga menilai kondisi kabel dan tiang jaringan yang tidak tertata dapat menimbulkan berbagai risiko bagi masyarakat.
Di antaranya adalah potensi kecelakaan lalu lintas akibat kabel yang menjuntai rendah, risiko korsleting listrik akibat penumpukan kabel pada tiang listrik, hingga potensi kebakaran.
Selain itu, kondisi kabel yang semrawut juga merusak estetika kota dan mengganggu tata ruang wilayah.
Jika tidak segera ditertibkan, kondisi ini dikhawatirkan akan semakin meluas seiring dengan bertambahnya perusahaan penyedia jaringan internet yang memasang infrastrukturnya tanpa pengaturan yang jelas.
SALING Ajukan Lima Tuntutan Tegas
Atas berbagai temuan tersebut, SALING secara tegas menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Organisasi ini meminta pemerintah kota untuk segera:
1. Melakukan audit dan pendataan menyeluruh terhadap seluruh tiang dan kabel jaringan telekomunikasi serta internet di Kota Pematangsiantar.
2. Melakukan penertiban dan pembongkaran terhadap instalasi jaringan yang tidak memiliki izin resmi atau melanggar standar keselamatan.
3. Menginstruksikan Satpol PP bersama Dinas PUPR untuk melakukan operasi penertiban di seluruh wilayah kota.
4. Meminta seluruh camat serta Dinas PUPR memberikan klarifikasi tertulis terkait rekomendasi atau izin yang pernah dikeluarkan untuk pemasangan jaringan internet dan fiber optik.
5. Mengambil tindakan hukum terhadap pihak penyedia jaringan yang terbukti menggunakan ruang publik tanpa izin resmi.
SALING Tegaskan Akan Mengawal
Koordinator SALING, Andi Simanjuntak, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga pemerintah kota mengambil langkah konkret.
Menurutnya, penataan infrastruktur jaringan telekomunikasi harus dilakukan secara serius demi menjaga keselamatan masyarakat dan ketertiban tata ruang kota.
SALING juga menyatakan siap mendorong transparansi dalam proses penataan tersebut agar Kota Pematangsiantar dapat menjadi kota yang lebih tertib, aman, dan memiliki tata kota yang baik.
“Ini bukan sekadar soal kabel yang semrawut, tetapi soal keselamatan masyarakat dan kepastian hukum terhadap penggunaan ruang publik,” tegas Andi. (*)
