Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra (tengah) bersama Koalisi Masyarakat Sipil memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti rapat di Jakarta, Selasa (16/9/2025). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Visiokreatif.com – Jakarta. Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjadi Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Keputusan ini tertuang dalam Perpres Nomor 88 Tahun 2025 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang ditekan oleh Prabowo pada 25 Agustus 2025 lalu. Perpres ini mengubah Perpres Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Susunan keanggotaan Komite TPPU terdiri atas: Ketua: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,” demikian tertuang dalam Perpres tersebut, dikutip Kamis (18/9/2025).
Sebelumnya, Ketua Komite TPPU diemban oleh Menko Polhukam sejak era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.
Berikut ini susunan keanggotaan Komite TPPU berdasarkan Perpres tersebut:
Ketua: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Sekretaris merangkap anggota: Kepala PPATK
Anggota
Menteri Luar Negeri
Menteri Dalam Negeri
Menteri Keuangan
Menteri Hukum
Menteri Perdagangan
Menteri Koperasi
Menteri ATR/Kepala BPN
Menteri Lingkungan Hidup
Menteri Kehutanan
Menteri Kelautan dan Perikanan
Gubernur BI
Jaksa Agung
Kapolri
Kepala BIN
Kepala BNPT
Kepala BNN
(Redaksi)

1 thought on “Presiden RI Prabowo Subianto Bentuk Komite Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)”
Comments are closed.