Salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) Anda Reborn Hotel Club dan KTV di Kota Pematangsiantar. Foto: Net.
Visionkreatif.com – Pematangsiantar. Kurangnya kontrol dan penindakan yang tegas dari pihak penegak hukum di Kota Pematangsiantar, membuat para pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) tidak segan-segan menyisip bisnis peredaran Extasi untuk diperjualkan kepada pengunjung. Kini di tengah wilayah Kota Pematangsiantar, ada Sejumlah THM yang minim penindakan Penegak hukum oleh Polres Pematangsiantar, yaitu diantaranya Evostar Entertaimen, dan Anda Reborn Hotel Club dan KTV, dan Studio 21. Minggu (14/12/2025).
Kali ini, sorotan tertuju pada THM Anda Reborn tempat hiburan malam populer di jalan Ahmad yani yang diduga menjadi lokasi peredaran pil ekstasi merek Transformer yang biasa di sebut Apotek, 1 obat dengan harga mencapai Rp350.000 per butir.
Berdasarkan hasil penelusuran tim di lapangan, aktivitas pengunjung di Anda Karaoke terlihat meningkat tajam menjelang tengah malam. Sejumlah kendaraan tampak berdatangan dalam waktu singkat, terutama pada rentang waktu antara pukul 00.30 hingga 02.30 dini hari. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa transaksi narkoba dilakukan secara tertutup di dalam ruangan yang minim pengawasan publik.
Salah seorang narasumber yang dapat dipercaya awak media ini, ketika ditanya terkait jaringan dan peredaran Ekstasi di THM Anda, Sumber menyebutkan bahwa di sana biasa disebut Apotek (obat) untuk pemilik saham Apotek di Anda ada 2 orang R dan M.
“Setahu ku kemarin ada dua orang untk pemilik saham Apotek di Anda bg, Si M dan R, mereka dua pemilik sahamnya disana untuk khusus Apotik,” kata sumber.
Baca Juga: THM Evostar Siantar Meresahkan Warga Sekitar, Didesak Untuk Segera Ditutup
Pernyataan itu memperkuat asumsi bahwa jaringan peredaran pil ekstasi di tempat hiburan malam itu sudah terbentuk dan berjalan sistematis hingga membentuk suatu istilah Apotek.
Melihat kondisi tersebut, sangat di butuhkan Peran Pihak Kepolisian Polres Pematangsiantar melalui Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring SH. MH agar serius dan bertindak tegas terhadap Tempat Hiburan Malam yang diduga kuat jadi tempat peredaran atau menjual Obat terlarang yaitu ekstasi.
“Seharusnya, polres Siantar, dan kasat Narkobanya berkonsentrasi membentuk tim untuk menelusuri jejak-jejak peredaran Ekstasi di THM Tersebut, artinya polisi sudah lebih tau bagaimana bergerak. Tersangka yang bersembunyi di lobang jarum pun bisa dapat, apalagi persoalan ekstasi di THM, kalau mereka memang serius memutus rantai peredaran ekstasi di THM,” kata Abdul Saragih menanggapi maraknya Tempat Hiburan Malam di Kota Pematangsiantar. (*)

1 thought on “Polres Siantar Diminta Tegas Berantas Dugaan Peredaran Obat Terlarang di THM Anda Reborn”
Comments are closed.