Keempat warga binaan yang berhasil diamankan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Visiokreatif.com – Bandar Lampung. Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil mengungkap kasus love scamming video seksual dengan modus pornografi hingga pemerasan. Dalam kasus ini, Polisi berhasil menangkap empat orang tersangka yang merupakan warga binaan lapas Kota Bumi dan Metro, Lampung inisial MNY, S, RS, RDP.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya mengatakan kasus tindak pidana love scamming itu modusnya pelaku menghubungi korban dengan mengaku sebagai Polisi.
“Jadi pelaku ini mengaku sebagai polisi memajang foto anggota yang diambil dari Facebook dan menjalin komunikasi baik intens dan berkelanjutan hingga tahap hubungan dekat hingga terjadi video seksual telepon yang berhubungan dengan pornografi,” katanya.
Pelaku kemudian merekam kegiatan tersebut. Setelah itu, kata Dery, pelaku mengaku kepada korban bahwa pelaku terkena razia provos dan video itu ada di pimpinan.
“Dengan alasan takut tersebar akhirnya Provos palsu berkoordinasi dengan tersangka lain agar tidak disebarkan dan minta bantuan ke korban hingga menyerahkan uang secara berkala atau bertahap, modus di Lapas Kotabumi,” ucapnya.
“Di Metro juga sama diancam akan disebarkan, kami selidiki yang mengarah beberapa oknum dan hasil profiling mengarah ke beberapa tempat berkoordinasi dengan Kanwil Ditjenpas Lampung,” lanjutnya.
Menurut Dery, hingga saat ini kedua korban mengalami kerugian hingga puluhan juta. Ia menyebutkan para pelaku memiliki peran yang berbeda.
“Untuk masalah kerugian untuk Metro awalnya meminta Rp70 juta, namun belum terealisasi penuh dan baru Rp67,8 juta yang terkirim. Sedangkan Kotabumi, baru terealisasi Rp500 ribu namun akan dimintai secara bertahap,” ujarnya.
“Untuk yang di Lapas Kotabumi, bahasanya para tersangka ini mengaku Polisi, tersangka 2 mengaku anggota Provos yang mendapatkan handphone korban di mana di dalamnya terdapat video seks, tersangka 3 mengaku pimpinan tersangka, jadi levelnya baru minta dikirim 500 ribu agar tidak menyebar dahulu,” sebutnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)
