Ilustrasi tempat Hiburan Malam. Foto: Istimewa.
Visionkreatif.com – Pematangsiantar. Di Kota Pematangsiantar, ada sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang menjadi Pekerjaan Rumah Bagi pemerintah, baik Pemerintah Kota, dan Pemerintah di Tingkat Provinsi, tidak hanya itu, Peran Pihak Kepolisian juga sangat di butuhkan dalam hal penindakan jika THM tersebut, disinyalir berbuat melanggar hukum, salah satunya adalah dugaan Peredaran Narkoba termasuk Ekstasi dan Pod Getar, dan Minuman Olkohl ilegal. Selasa, (14/07/2026).
Pemerintah Kota Pematangsiantar bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Polres Pematangsiantar, Badan Narkotika Nasional (BNN), Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata, serta instansi terkait lainnya didesak untuk melakukan pemeriksaan terpadu terhadap seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di Kota Pematangsiantar, hal itu di sampaikan Direktur Eksekutif Sahabat Lingkungan (SALING) Andi Simanjuntak.
Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus untuk memastikan bahwa seluruh tempat hiburan malam beroperasi sesuai ketentuan hukum, memenuhi persyaratan perizinan, serta tidak menjadi tempat terjadinya tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Andi mengatakan bahwa keberadaan tempat hiburan malam pada prinsipnya merupakan bagian dari kegiatan usaha yang sah sepanjang memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa aktivitas usaha tersebut tidak disalahgunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana maupun pelanggaran administrasi.
“Yang kami dorong adalah pengawasan yang serius dan berkelanjutan. Pemerintah tidak boleh hanya bertindak ketika muncul kasus besar. Pencegahan jauh lebih penting daripada penindakan setelah terjadi pelanggaran,” ujar Andi.
Kami meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh Tempat Hiburan Malam di Kota Pematangsiantar, termasuk Studio 21, Koin Bar, Evo Star, Anda Karaoke & KTV, Bintang Kafe, serta tempat hiburan malam lainnya yang beroperasi di wilayah Kota Pematangsiantar. Penyebutan nama-nama tersebut bukan merupakan tuduhan melakukan pelanggaran, melainkan permintaan agar seluruh pelaku usaha memperoleh pemeriksaan yang sama tanpa adanya perlakuan berbeda.
Menurut Andi, pemeriksaan harus mencakup legalitas perizinan usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional, izin penjualan minuman beralkohol, legalitas asal-usul minuman beralkohol yang diperdagangkan, kepatuhan pembayaran pajak daerah, jam operasional, standar keamanan gedung, sistem pengamanan (security), pemasangan CCTV, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.
Selain aspek administrasi, Direktur Eksekutif SALING itu juga meminta aparat penegak hukum memperkuat pengawasan dan langkah pencegahan terhadap berbagai potensi tindak pidana yang dapat terjadi di tempat hiburan malam, antara lain, Peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Peredaran minuman beralkohol ilegal atau tanpa izin.
Dugaan praktik prostitusi yang melanggar hukum. Peredaran obat-obatan terlarang. Kepemilikan senjata tajam atau senjata api secara ilegal. Perjudian apabila ditemukan. Kekerasan, perkelahian, dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas). Tindak pidana perdagangan orang (TPPO), apabila ditemukan indikasi sesuai hasil penyelidikan aparat.
Dia menilai langkah preventif tersebut penting mengingat dalam beberapa tahun terakhir aparat penegak hukum telah melakukan sejumlah pengungkapan kasus narkotika yang berkaitan dengan tempat hiburan malam di Kota Pematangsiantar. Salah satunya adalah pengungkapan kasus di Studio 21, yang kemudian diikuti dengan rekomendasi dari Polda Sumatera Utara kepada pemerintah daerah untuk menutup tempat usaha tersebut berdasarkan hasil penegakan hukum.
Berkaca dari penanganan kasus tersebut, menilai evaluasi tidak boleh berhenti pada satu atau dua lokasi saja. Pemerintah bersama aparat penegak hukum perlu melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap seluruh tempat hiburan malam yang beroperasi di Kota Pematangsiantar agar tidak ada ruang bagi penyalahgunaan usaha hiburan sebagai tempat terjadinya tindak pidana.
“Kami tidak ingin ada stigma bahwa semua tempat hiburan malam melanggar hukum. Justru karena itu diperlukan pemeriksaan yang objektif dan menyeluruh. Bagi pelaku usaha yang taat aturan, pemeriksaan akan memberikan kepastian hukum. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, maka harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Andi.
Andi juga menegaskan bahwa pengawasan yang konsisten merupakan bagian dari upaya menjaga investasi yang sehat. Pelaku usaha yang memenuhi ketentuan perizinan dan menjalankan usahanya secara bertanggung jawab tidak boleh dirugikan oleh keberadaan pelaku usaha yang mengabaikan aturan.
Oleh karena itu, Andi mendesak Pemerintah Kota Pematangsiantar agar membentuk Tim Pengawasan Terpadu Tempat Hiburan Malam yang melibatkan DPMPTSP, Satpol PP, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perdagangan, Kepolisian, BNN, serta instansi terkait lainnya untuk melakukan inspeksi rutin dan berkala.
Dia juga meminta Polda Sumatera Utara dan Polres Pematangsiantar untuk meningkatkan kegiatan intelijen, patroli, razia terpadu, serta penegakan hukum terhadap setiap bentuk tindak pidana yang ditemukan di tempat hiburan malam, baik yang berkaitan dengan narkotika, minuman beralkohol ilegal, perjudian, prostitusi, maupun tindak pidana lainnya sesuai ketentuan hukum.
Di akhir pernyataannya, Andi menegaskan bahwa tujuan desakan ini bukan untuk menghambat dunia usaha, melainkan menciptakan iklim usaha yang sehat, aman, dan patuh terhadap hukum.
“Kami berharap Pemerintah Kota Pematangsiantar, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara, Polres Pematangsiantar, serta seluruh instansi terkait menunjukkan komitmen nyata dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap tempat hiburan malam. Apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun tindak pidana, maka penindakan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat Kota Pematangsiantar.” Pungkas Andi mengakhiri. (*)
