Ilustrasi Napi kendalikan Narkoba dari Lapas. Foto: Istimewa.
Visionkreatif.com – Batubara. Dugaan pengendalian peredaran narkoba dari balik jeruji kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah ke Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, setelah beredarnya informasi terkait seorang narapidana yang diduga mengendalikan jaringan narkoba di luar lapas.
Narapidana tersebut disebut berinisial Johan, yang dikabarkan menghuni Kamar 08 Blok Safir. Ia diduga memiliki peran dalam mengatur peredaran narkoba di sejumlah wilayah. Rabu, (29/04/2026).
Berdasarkan informasi dari sumber internal yang dapat dipercaya, narapidana tersebut diduga mengendalikan peredaran narkoba di tiga daerah, yaitu, Tanjung Balai, Asahan, Batu Bara.
Sumber menyebut, aktivitas tersebut diduga berjalan secara terorganisir dengan melibatkan jaringan di luar lapas.
“Informasinya, yang bersangkutan diduga menjadi otak pengendali dari dalam. Jaringan di luar hanya menjalankan perintah,” ungkap sumber kepada awak media.
Jika informasi tersebut benar, maka praktik ini menunjukkan adanya celah serius dalam sistem pengawasan di dalam lapas, khususnya terkait, Akses komunikasi ilegal, Pengawasan aktivitas warga binaan, Implementasi kebijakan pengamanan.
Dugaan ini juga kembali menyoroti potensi pelanggaran terhadap kebijakan Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba) di lingkungan pemasyarakatan.
Kalapas Belum Beri Tanggapan
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
Munculnya dugaan ini memicu keprihatinan publik dan mendorong perlunya langkah tegas dari pihak berwenang, di antaranya, Investigasi mendalam terhadap aktivitas di dalam lapas, Penelusuran jaringan yang diduga dikendalikan dari dalam, Evaluasi sistem pengawasan dan pengamanan.
Kasus dugaan pengendalian narkoba dari dalam Lapas kembali menjadi alarm serius bagi sistem pemasyarakatan di Indonesia. Jika terbukti, praktik ini tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga merusak fungsi utama lapas sebagai tempat pembinaan. (*)
