Rapat Baleg DPR RI bersama Menko Polhukam, Menpan RB, Menkumham, dan Menkeu. Foto: Haya Syahira/kumparan
Visiokreatif.com – Jakarta. Baleg DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Mendagri Tito Karnavian pada Senin (18/11/2024) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Rapat ini sedianya membahas RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Namun dalam dinamikanya, pembahasan melebar hingga menyinggung rancangan Undang-undang Perampasan Aset.
Anggota Baleg dari Fraksi PKS, Reni Astuti, sempat menyinggung pernyataan Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Yusril menyebut, RUU Perampasan Aset sudah diserahkan pemerintah kepada DPR untuk dibahas.
“Saya mengikuti podcast Menko Yusril, judul podcastnya, RUU Perampasan Aset tinggal tunggu pembahasan di DPR. Kalau dari penjelasan Menko, beliau sampaikan ini sudah masuk DPR tinggal tunggu pembahasan DPR,” kata Reni.
Ia pun meminta penjelasan kepada Menteri Hukum mengenai nasib RUU Perampasan Aset. Apakah RUU ini masih akan dibahas atau tidak.
“Saya sebagai anggota Baleg punya tanggung jawab seperti apa RUU Perampasan Aset ini?” tanya Reni.
Menkum Supratman mengatakan, dirinya tidak bisa menjawab pertanyaan ini. Ia menilai tidak etis karena pernyataan itu disampaikan oleh Menteri lain meski dalam satu lingkup dengan Kementerian Hukum.
“Saya perlu sampaikan, RUU Perampasan Aset ini dulu diajukan di periode yang lalu, diajukan oleh pemerintah dan saat itu sudah dibahas di Komisi III, dan sampai hari ini kan dinamikanya masih terjadi itu satu,” kata dia.
Namun, pernyataan Supratman diinterupsi oleh salah seorang anggota Komisi III. Ia menegaskan RUU Perampasan Aset belum pernah dibahas di Komisi III.
“Tapi yang saya bisa pastikan, Presiden pastikan pemberantasan korupsi agenda utama dengan cara yang dilakukan. Saya jamin Presiden tindakan keras terhadap pemberantasan korupsi itu komitmen,” tutup Supratman. (*)
