Visionkreatif.com – Humbahas. Beredarnya informasi mengenai dugaan penggunaan telepon genggam ilegal, praktik penipuan daring, serta dugaan peredaran narkotika di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Humbang Hasundutan (Humbahas) telah menimbulkan perhatian publik dan mendorong perlunya langkah investigasi yang transparan oleh pemerintah khsusnya Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimpas) Agus Andrianto. Jumat, (05/06/2026).
Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan aktivitas yang bertentangan dengan komitmen Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan (HALINAR). Apabila informasi tersebut terbukti benar melalui proses pemeriksaan resmi, maka kondisi tersebut berpotensi mencederai integritas sistem pemasyarakatan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Oleh karena itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan agar segera melakukan langkah-langkah konkret berupa, Membentuk tim investigasi independen untuk memverifikasi seluruh informasi yang beredar.
Melaksanakan inspeksi mendadak dan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem pengawasan, blok hunian, serta sarana komunikasi di Rutan Humbang Hasundutan.
Mengusut kemungkinan adanya pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan apabila ditemukan bukti yang cukup.
Menjatuhkan sanksi administratif maupun pidana kepada pihak mana pun yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menyampaikan hasil investigasi secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
Praktik penggunaan telepon genggam ilegal, peredaran narkotika, maupun penipuan yang dilakukan dari dalam lembaga pemasyarakatan bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga bertentangan dengan tujuan utama pemasyarakatan sebagai sarana pembinaan warga binaan agar kembali menjadi anggota masyarakat yang taat hukum.
Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya berhenti pada kegiatan deklarasi atau ikrar bebas HALINAR, tetapi juga memastikan pengawasan yang efektif, penegakan aturan yang konsisten, serta tindakan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan.
Sebagai negara hukum, seluruh pihak tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, kebenaran atas informasi yang beredar perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif, profesional, dan transparan oleh instansi yang berwenang.
Sebelumnya, beredar informasi nama narapidana di Rutan Humbang Hasundutan sebagai bos Parengkol atau Lodes yaitu Feri Simamora, James Tarigan, Galumbang tua Lumban Gaol. Selain itu, ketiga Bos Lodes itu juga disebut menguasai beberapa Kamar yang di fungsikan sebagai kamar kerja untuk melakukan penipuan Online di Kamar Blok Saroha sebanyak 21 kamar.
Selain itu juga informasinya turut beberapa kamar dan nama narapidana yang diduga kuasai penipuan online di balik rutan Humbang Hasundutan, Kamar 21 blok Saroha lantai 2 ( Feri Simamora), Kamar 22 blok Saroha lantai 2 ( Feri Simamora). Kamar 23 blok Saroha lantai 2 ( James Tarigan). Kamar 24 blok Saroha lantai 2 ( Anju Sibarani). Kamar 25 blok Saroha lantai 2 ( Anggiat Simamora). Kamar 26 blok Saroha lantai 2 ( Bobby Tambunan). Kamar 27 blok Saroha lantai 2 ( Galumbang Tua alias cimeng). Kamar 28 blok Saroha lantai 2 ( Miduk). Kamar 29 blok Saroha lantai 2 ( Manurung). Kamar 30 blok Saroha lantai 2 (Andi Silitonga). Kamar 39 blok Saroha lantai 2 (Dedek Silalahi).
Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ((Kakanwil Ditjenpas) Sumatera Utara (Sumut) Yudi Suseno.
Sekedar diketahui bahwa Kepala Rutan Humbang Hasundutan (Humbahas) Ucop P Sinabang sebelumnya pernah Menjabat Sebagai KPLP Lapas Narkotika Pematangsiantar, dalam informasinya Ucok P Sinabang juga kerab menjadi sorotan Media terkait dugaan Peredaran dan Lodes di Lapas Narkotika Pematangsiantar. (As/red)
