Foto: Ilustrasi.
Visionkreatif.com – Pematangsiantar. Maraknya penggunaan sepeda motor berknalpot brong oleh kalangan pelajar di Kota Pematangsiantar semakin meresahkan masyarakat. Suara bising yang ditimbulkan tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban umum, aktivitas belajar, serta kesehatan masyarakat akibat polusi suara yang berlebihan.
Menyikapi kondisi tersebut, Sahabat Lingkungan (SALING) mendesak Polres Pematangsiantar untuk segera mengambil langkah tegas melalui penertiban rutin dan sosialisasi langsung ke sekolah-sekolah guna mencegah semakin meluasnya penggunaan knalpot brong di kalangan pelajar.
Direktur Eksekutif SALING, Andi Simanjuntak, menilai fenomena tersebut tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran biasa, melainkan telah menjadi persoalan sosial yang memerlukan perhatian serius dari seluruh pihak, khususnya aparat penegak hukum dan institusi pendidikan.
“Setiap hari masyarakat harus mendengar suara bising kendaraan berknalpot brong yang digunakan oleh sejumlah pelajar di jalan-jalan utama Kota Pematangsiantar. Ini bukan lagi sekadar tren anak muda, tetapi sudah menjadi gangguan nyata terhadap ketertiban dan kenyamanan publik,” tegas Andi Simanjuntak.
Menurutnya, penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga menciptakan keresahan di tengah masyarakat. Banyak warga mengeluhkan suara kendaraan yang memekakkan telinga, terutama pada pagi hari saat jam berangkat sekolah, siang hari saat aktivitas masyarakat berlangsung, hingga malam hari ketika warga sedang beristirahat.
“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait suara knalpot brong yang digunakan oleh pelajar. Sangat disayangkan karena sebagian besar penggunanya masih berstatus pelajar yang seharusnya menjadi contoh dalam menaati aturan,” ujarnya.
Andi menegaskan bahwa persoalan ini tidak cukup hanya diselesaikan melalui razia sesaat. Menurutnya, diperlukan langkah berkelanjutan berupa edukasi dan pembinaan kepada para siswa, orang tua, serta pihak sekolah agar kesadaran berlalu lintas dapat tumbuh sejak dini.
“Kami mendesak Polres Pematangsiantar untuk tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga aktif turun ke sekolah-sekolah memberikan sosialisasi tentang bahaya dan dampak penggunaan knalpot brong. Pelajar harus diberikan pemahaman bahwa kendaraan bukan sarana untuk menunjukkan gaya hidup yang mengganggu masyarakat,” katanya.
SALING juga meminta pihak sekolah untuk lebih aktif melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang digunakan siswa saat datang ke sekolah. Menurut Andi, sekolah memiliki peran penting dalam membentuk karakter disiplin dan kepatuhan terhadap aturan hukum.
Selain mengganggu ketertiban umum, penggunaan knalpot brong juga bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur bahwa kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk standar tingkat kebisingan yang telah ditetapkan.
“Kami berharap Polres Pematangsiantar bersama Dinas Pendidikan, sekolah, dan para orang tua dapat bersinergi untuk menghentikan kebiasaan buruk ini. Jangan sampai pelanggaran yang dianggap sepele hari ini justru berkembang menjadi budaya yang sulit dihilangkan di kemudian hari,” tambah Andi.
SALING menilai bahwa ketegasan aparat dalam melakukan razia dan penindakan terhadap kendaraan berknalpot brong akan memberikan efek jera sekaligus menjadi edukasi bagi para pelajar agar lebih tertib dalam berlalu lintas.
“Kami meminta Polres Pematangsiantar menjadikan persoalan ini sebagai agenda prioritas penegakan ketertiban lalu lintas. Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang nyaman, aman, dan terbebas dari kebisingan yang tidak perlu. Sudah saatnya penggunaan knalpot brong ditindak secara konsisten dan berkelanjutan,” tutup Andi Simanjuntak.
SALING berharap langkah konkret segera dilakukan demi menciptakan Kota Pematangsiantar yang lebih tertib, ramah lingkungan, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (*)
