Lapas labuhan ruku. Foto: Net.
Visionkreatif.com – Batu Bara. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Dr. Hamdi Hasibuan, membantah tegas pemberitaan yang menyebut adanya dugaan jaringan peredaran narkotika di dalam Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku yang dikendalikan oleh salah seorang warga binaan.
Menurut Hamdi, informasi yang beredar tersebut tidak didukung oleh bukti yang dapat dipertanggungjawabkan dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta mencederai nama baik institusi pemasyarakatan.
“Kami tegaskan bahwa pelaksanaan pengawasan terhadap seluruh warga binaan dilakukan secara ketat dan berkesinambungan. Tidak ada perlakuan khusus terhadap siapa pun, termasuk warga binaan yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut,” tegas Hamdi, jumat (26/6/2026).
Hamdi menjelaskan, Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku menjalankan sistem pengamanan sesuai standar operasional prosedur (SOP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Pengawasan dilakukan secara berlapis, mulai dari pintu utama, blok hunian, hingga area kunjungan.
Selain itu, setiap orang maupun barang yang masuk ke dalam lapas wajib melewati proses pemeriksaan secara ketat menggunakan prosedur keamanan yang berlaku.
Menanggapi isu yang menyebut adanya pengendalian jaringan narkotika dari dalam lapas oleh salah seorang warga binaan, Hamdi menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan hingga saat ini tidak didukung oleh fakta maupun bukti hukum.
“Informasi tersebut tidak benar. Kami terus berupaya menciptakan lapas yang kondusif serta memastikan seluruh proses pembinaan dan pengawasan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba dan telepon genggam ilegal, pihak Lapas Labuhan Ruku secara rutin melaksanakan razia di seluruh blok hunian sedikitnya dua kali setiap pekan.
Tidak hanya razia internal, pihak lapas juga secara berkala melaksanakan razia gabungan bersama unsur eksternal, seperti Kepolisian, TNI, Badan Narkotika Nasional (BNN), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga insan pers sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Hamdi mengungkapkan, jajaran Polres Batu Bara juga pernah melakukan razia secara langsung ke dalam blok hunian tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pihak lapas.
Menurutnya, hasil razia tersebut tidak menemukan barang-barang terlarang seperti narkotika maupun telepon genggam.
“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa berbagai razia yang dilakukan, baik secara mandiri maupun bersama aparat penegak hukum, tidak menemukan barang-barang terlarang sebagaimana yang dituduhkan. Karena itu, kami mengimbau agar setiap informasi yang disampaikan kepada publik didasarkan pada data dan fakta yang valid,” katanya.
Hamdi juga mengingatkan agar seluruh pihak mengedepankan prinsip verifikasi sebelum menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
Ia menilai penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat merugikan institusi serta mengganggu proses pembinaan warga binaan yang selama ini terus dilakukan oleh jajaran pemasyarakatan.
“Kami menghormati kebebasan pers dan hak setiap orang untuk menyampaikan informasi. Namun, pemberitaan harus tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, verifikasi, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Kalapas Labuhan Ruku juga menyatakan bahwa apabila terdapat informasi atau laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran hukum di dalam lapas, pihaknya siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di akhir keterangannya, Hamdi menegaskan komitmen Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku dalam mendukung program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mewujudkan lapas yang bersih dari HALINAR (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba).
Menurutnya, penguatan pengawasan, peningkatan integritas petugas, serta sinergi dengan aparat penegak hukum akan terus dilakukan guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemasyarakatan. (*)
