Rutan Kelas I Pekanbaru/ Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, Erwin Siregar. Foto: net (Kolase, Visionkreatif Fictures)
Visionkreatif.com – Pekanbaru. Polemik yang beredar di media sosial terkait dugaan praktik negosiasi penebusan handphone (HP) sitaan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru atau yang dikenal sebagai Rutan Sialang Bungkuk, kian menjadi sorotan publik. Isu tersebut menyebutkan adanya dugaan bahwa HP sitaan dari warga binaan dapat ditebus melalui negosiasi harga, bahkan menyeret nama seorang oknum petugas bernama Hafis Dumai sebagai perantara transaksi. Rabu, (25/02/2026).
Tak hanya itu, isu lain yang turut mencuat adalah dugaan bahwa Blok A16 dijadikan sebagai ruang khusus bagi narapidana yang disebut-sebut sebagai pekerja “lodes” atau “parengkol”.
Menanggapi berbagai tudingan tersebut, Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, Erwin Siregar, memberikan klarifikasi tegas saat dikonfirmasi.
“Aduh, malah abang tambah-tambahin pula bahasa pekerja lodes. Mohon maaf bg, di sini nggak ada lodes. Awas bg, abang pertanggungjawabkan bahasa abang. Dan semua opini-opini yang ada, sudah kita konfirmasi. Terima kasih untuk atensinya ya bg,” ujar Erwin dalam tanggapannya.
Bantahan Tegas dan Nada Peringatan
Dari pernyataan tersebut, Karutan secara tegas membantah adanya istilah maupun praktik yang disebut sebagai “lodes” di dalam lingkungan rutan. Ia juga memperingatkan agar penggunaan istilah tersebut dapat dipertanggungjawabkan, mengindikasikan bahwa pihaknya tidak ingin muncul opini liar yang dinilai tidak berdasar.
Meski tidak menjelaskan secara rinci terkait dugaan negosiasi HP sitaan maupun nama oknum yang disebut, Karutan menegaskan bahwa seluruh opini yang beredar telah dikonfirmasi.
Sikap ini menunjukkan bahwa pihak Rutan Kelas I Pekanbaru berupaya menjaga integritas institusi dan merespons isu dengan pendekatan klarifikasi langsung. Namun demikian, publik masih menantikan langkah konkret lanjutan, apakah akan dilakukan investigasi internal, pemeriksaan terhadap oknum yang disebut, atau transparansi hasil klarifikasi kepada masyarakat.
Sorotan Publik dan Tuntutan Transparansi
Isu terkait peredaran HP di dalam lapas dan rutan bukan hal baru di Indonesia. Keberadaan alat komunikasi ilegal kerap menjadi pintu masuk berbagai pelanggaran, mulai dari penipuan hingga pengendalian jaringan dari dalam tahanan.
Karena itu, ketika muncul dugaan adanya praktik negosiasi penebusan barang sitaan, masyarakat secara otomatis mempertanyakan mekanisme pengawasan internal.
Pengamat hukum dan pemasyarakatan menilai, klarifikasi saja belum cukup. Jika ingin meredam polemik, perlu ada langkah transparan seperti audit internal, penyampaian hasil pemeriksaan, serta keterbukaan informasi kepada publik agar tidak berkembang menjadi spekulasi liar.
Menanti Langkah Tegas
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan mengenai apakah akan dilakukan penyelidikan internal terkait dugaan tersebut. Namun, pernyataan Karutan yang bernada tegas menjadi sinyal bahwa pihak rutan tidak mengakui adanya praktik seperti yang dituduhkan.
Polemik ini pun berpotensi menjadi perhatian luas, mengingat sensitivitas isu pengawasan di lembaga pemasyarakatan. Publik kini menunggu: apakah klarifikasi ini cukup meredam isu, atau justru akan memicu dorongan audit dan pengawasan lebih mendalam?
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di era media sosial, setiap dugaan dapat dengan cepat menjadi perhatian publik. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegakan hukum tetap terjaga. (*)
