Ketua DPC HIMAPSI Pematangsiantar Nico Natanael Sinaga/Prosesi Adat Manghio Walikota Pematangsiantar. Foto: Redaksi.
Visionkreatif.com – Pematangsiantar. Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (HIMAPSI) Cabang Kota Pematangsiantar yang diketuai oleh Nico Natanael Sinaga mengecam keras dugaan kecerobohan dalam prosesi penyambutan adat Simalungun pada pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Kota Pematangsiantar ke-XIV yang berlangsung baru-baru ini.
Ketua HIMAPSI Kota Pematangsiantar itu menilai bahwa pihak penyelenggara bersama Pemerintah Kota Pematangsiantar telah menunjukkan sikap kurang memahami tata cara adat Simalungun yang seharusnya dijalankan secara benar dan penuh penghormatan. Akibatnya, prosesi yang dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan justru dinilai mencederai marwah adat dan budaya Simalungun.
Dalam keterangannya, Nico Sinaga juga menjelaskan bahwa penyambutan tamu terhormat dalam adat Simalungun memiliki tata cara dan pakem yang jelas, yakni melalui Tor-tor Pangalo-aloan dan Tor-tor Sombah. Namun, prosesi yang ditampilkan pada kegiatan tersebut dinilai tidak mencerminkan tata adat yang sebenarnya.
Menurutnya, kesalahan paling fatal terjadi pada prosesi penyematan “Hiou” atau “manghioui” kepada Wali Kota Pematangsiantar yang dilakukan oleh penari perempuan muda. Dalam adat Simalungun, prosesi manghioui merupakan simbol pemberian berkat, penghormatan, dan kasih sayang yang hanya dapat dilakukan oleh pihak yang dituakan atau memiliki kedudukan adat tertentu.
Lanjut Ketua HIMAPSI Pematangsiantar itu menjelaskan, secara adat Simalungun, manghioui lazim dilakukan oleh orang tua kepada anak ataupun oleh “Tondong” kepada “Boru”. Dalam konteks pemerintahan atau acara resmi, prosesi tersebut seharusnya dilakukan oleh tokoh adat Simalungun atau pihak yang dituakan dari lembaga penyelenggara kegiatan.
“Kami menilai kejadian ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan bentuk ketidakpahaman terhadap nilai adat yang sangat mendasar. Jika anak gadis yang melakukan manghioui kepada kepala daerah, maka secara adat hal tersebut justru menempatkan kedudukan Wali Kota berada di bawah pihak yang memberi hiou. Ini merupakan kekeliruan yang sangat memalukan,” tegas Nico Natanael Sinaga Ketua DPC HIMAPSI Pematangsiantar.
HIMAPSI juga mengingatkan agar penghormatan terhadap budaya daerah tidak dilakukan secara asal-asalan hanya demi seremonial. Menurut mereka, penggunaan unsur adat tanpa memahami makna dan tata caranya justru berpotensi merusak nilai budaya itu sendiri.
Sebagai organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan Simalungun, HIMAPSI mengaku sangat menyesalkan peristiwa tersebut. Mereka menilai KNPI sebagai lembaga kepemudaan dan Pemerintah Kota Pematangsiantar seharusnya menjadi contoh dalam menjaga serta menghormati nilai-nilai kearifan lokal di tengah masyarakat.
Atas dasar kepedulian terhadap pelestarian adat dan budaya Simalungun dan sebagai organisasi kepemudaan yang telah Eksis selama 48 Tahun, DPC HIMAPSI Kota Pematangsiantar meminta agar Wali Kota Pematangsiantar dan KNPI Sumatera Utara menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Simalungun atas kesalahan prosesi adat yang terjadi dalam kegiatan tersebut. (*)
