Andi Simanjuntak Direktur Eksekutif Sahabat Lingkungan (SALING)/ Asap Hitam yang berasal dari PT SSU di Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Foto: Istimewa.
Visionkreatif.com – Pematangsiantar. Momentum Hari Udara Bersih Internasional yang diperingati setiap 7 September menjadi pengingat bagi Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk memastikan masyarakat mendapatkan hak atas udara yang bersih dan sehat.
Sahabat Lingkungan (SALING) meminta Pemerintah Kota Pematangsiantar, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tidak hanya melakukan pengawasan administratif, tetapi berani mengambil langkah tegas terhadap setiap perusahaan yang aktivitasnya diduga menimbulkan gangguan terhadap kualitas udara, termasuk PT Sintong Sari Union (SSU) di Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Keluhan warga terkait aktivitas PT SSU sebelumnya telah mencuat hingga DPRD Kota Pematangsiantar. Pada 3 September 2026, Komisi III DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga Tomuan, DLH, Dinas Kesehatan, pihak kecamatan, puskesmas dan PT SSU. Warga sebelumnya mengeluhkan asap, serbuk hitam, serta gangguan lain yang mereka kaitkan dengan aktivitas pabrik.
Direktur Eksekutif Sahabat Lingkungan (SALING), Andi Simanjuntak, menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti hanya pada rapat dan penyampaian keluhan.
“Kita minta pemulihan udara di sekitar. Kita minta Pemerintah agar memberhentikan untuk sementara operasional perusahaan itu, guna memulihkan udara di sekitar Tomuan,” kata Andi Simanjuntak. Senin, (07/09/2026).
SALING meminta Pemko Pematangsiantar tidak menunggu sampai persoalan lingkungan berubah menjadi persoalan kesehatan yang lebih serius.
Dalam RDP DPRD, Dinas Kesehatan menyampaikan bahwa kasus ISPA di wilayah Puskesmas Tomuan pada 2025 tercatat sekitar 260 kasus, dengan polusi udara disebut sebagai salah satu faktor yang secara umum dapat menyebabkan ISPA. Namun, Dinas Kesehatan juga mengakui belum melakukan kajian mendalam untuk memastikan hubungan keluhan warga dengan aktivitas PT SSU.
“Ini yang harus menjadi perhatian pemerintah. Kita tidak boleh menunggu ada korban baru kemudian bergerak. Kalau masyarakat sudah mengeluhkan asap, serbuk atau kualitas udara, pemerintah harus turun dan memastikan secara ilmiah sumbernya dari mana,” ujar Andi.
SALING juga meminta dilakukan pengukuran kualitas udara ambien di permukiman warga sekitar pabrik, bukan hanya mengandalkan hasil pengujian emisi dari kegiatan perusahaan.
Di sisi lain, dalam RDP tersebut, DLH Kota Pematangsiantar menyampaikan bahwa PT SSU telah memiliki dokumen lingkungan dan telah dilakukan pengawasan. DLH juga menyebut perusahaan melakukan pengujian limbah industri, limbah domestik, emisi dan kebisingan. Hasil pengujian yang disampaikan perusahaan disebut berada di bawah baku mutu.
Pihak PT SSU juga menyatakan telah melakukan pengujian secara berkala dan menyebut hasil pengujian emisinya memenuhi ketentuan yang berlaku.
Namun bagi SALING, hasil uji yang dinyatakan memenuhi baku mutu tidak seharusnya otomatis mengakhiri keluhan warga.
“Kalau hasil pengujian perusahaan memenuhi baku mutu, silakan buktikan kepada masyarakat. Pemerintah juga harus melakukan verifikasi secara independen. Jangan sampai masyarakat mengeluh, perusahaan mengatakan sudah sesuai aturan, lalu persoalan berhenti di tengah,” tegas Andi.
SALING mengingatkan bahwa DLH Kota Pematangsiantar memiliki peran penting dalam pencegahan dan penanggulangan pencemaran, serta pemulihan kualitas lingkungan. Data resmi Pemko juga menempatkan pengawasan kualitas lingkungan sebagai bagian dari tugas DLH.
Karena itu, SALING mendesak DLH melakukan uji kualitas udara secara independen, terbuka dan berkala di kawasan permukiman sekitar PT SSU.
Andi menegaskan, apabila dari pemeriksaan ditemukan pelanggaran atau pencemaran yang melebihi baku mutu, pemerintah harus memberikan sanksi sesuai ketentuan, termasuk mempertimbangkan penghentian sementara kegiatan sampai persoalan lingkungan diperbaiki.
“Jangan hanya tegas kepada masyarakat kecil. Perusahaan juga harus tunduk pada aturan. Kalau terbukti melanggar, jangan ragu memberikan sanksi,” katanya.
SALING meminta Pemerintah Kota Pematangsiantar menjadikan Hari Udara Bersih Internasional bukan sekadar seremoni, melainkan momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas industri di kawasan perkotaan.
“Hari Udara Bersih jangan hanya diperingati dengan slogan. Pemerintah harus menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat dengan memastikan udara di sekitar kawasan industri benar-benar aman dan sehat,” kata Andi.
Menurutnya, pemerintah harus mampu menjawab satu pertanyaan sederhana:
Jika masyarakat mengeluhkan kualitas udara, apakah pemerintah berpihak pada pembuktian secara ilmiah atau hanya menunggu persoalan tersebut hilang dengan sendirinya?
SALING meminta Pemko Pematangsiantar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi lingkungan di sekitar PT SSU dan memastikan masyarakat Tomuan memperoleh udara yang bersih, sehat dan aman. (*)
