Lapas Kelas IIA Pematangsiantar. Foto: Istimewa.
Visionkreatif.com – Pematangsiantar. Dugaan praktik penyediaan fasilitas khusus bagi narapidana kembali mencuat di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar. Sejumlah informasi yang diperoleh awak media menyebut adanya kamar tahanan dengan fasilitas mewah yang diduga diperuntukkan bagi warga binaan yang memiliki kemampuan finansial. Kamis, (30/4/2026).
Blok SP Diduga Jadi Lokasi “Kamar Premium”
Berdasarkan informasi dari sumber internal, fasilitas tersebut disebut berada di Blok SP (kamar 1–9) Kamar tersebut diduga “Disewakan” kepada narapidana tertent Memiliki tarif berkisar Rp30 juta hingga Rp40 juta per kamar, Dilengkapi fasilitas tambahan seperti televisi. Jika informasi ini benar, maka hal tersebut menimbulkan kesenjangan mencolok di dalam lapas antara warga binaan yang mampu secara finansial dan yang tidak.
Selain di Blok SP, fasilitas televisi juga disebut tersedia di blok lain, antara lain Blok BB dan Blok AA (televisi jenis tabung). Blok Ambarita (televisi jenis LED). Keberadaan fasilitas ini menimbulkan pertanyaan terkait, Standarisasi fasilitas di dalam lapas, Kesesuaian dengan aturan pemasyarakatan.
Dugaan Pungutan untuk Akses Data (Ceklok)
Tak hanya fasilitas kamar, sistem administrasi di dalam lapas juga menjadi sorotan. Mesin ceklok (akses data pembinaan) disebut tidak berjalan optimal. Akibatnya, narapidana yang ingin, Mengecek data Melihat riwayat pembinaan. Diduga harus melakukan pembayaran kepada oknum tertentu.
Dugaan Aktivitas Ilegal di Dalam Blok
Informasi lain yang beredar menyebut adanya salah satu kamar di Blok SP yang diduga menjadi pusat aktivitas, Transaksi jual beli angka (judi togel) Namun, hingga saat ini belum diketahui secara pasti siapa pihak yang berada di balik aktivitas tersebut.
Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi, Melanggar prinsip kesetaraan warga binaan, Bertentangan dengan kebijakan Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba), Membuka ruang praktik pungutan liar dan penyimpangan.
Sementara itu, penelusuran tim media ini bahwa dalam sistem pemasyarakatan Indonesia (berdasarkan regulasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan), pada prinsipnya, Yang Umumnya Diperbolehkan Tempat tidur standar (ranjang/alas tidur), Perlengkapan ibadah, Pakaian pribadi secukupnya, Buku bacaan, Peralatan makan sederhana, Barang kebutuhan dasar yang tidak berbahaya
Sedangkan Yang Dilarang atau Dibatasi adalah Handphone atau alat komunikasi ilegal, Barang elektronik tanpa izin resmi, Narkoba dan zat terlarang, Alat perjudian, Barang mewah yang menciptakan kesenjangan, Senjata atau benda berbahaya.
Sementara itu, pihak media ini juga berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada Petugas Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, guna dimitai tanggapanya terkait adanya fasilitas-fasitas yang berada di Kamar Hunian Warga Binaan yang diduga wajib bayar. (*)
