Ilustrasi Judi Ketangkasan Tembak Ikan. Foto: net.
Visionkreatif.com – Simalungun. Dugaan praktik perjudian ketangkasan jenis gelper atau mesin tembak ikan kembali menjadi sorotan di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Informasi yang diterima menyebutkan, aktivitas yang diduga berkaitan dengan permainan judi tersebut masih ditemukan di sejumlah titik, termasuk Nagori Tanjung Pasir dan Nagori Pokan Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, serta beberapa lokasi lain yang masih perlu diverifikasi oleh aparat penegak hukum. Sabtu, (29/08/2026).
Informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut disampaikan salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Sumber menyebut bahwa terdapat sejumlah meja atau mesin tembak ikan yang diduga beroperasi di beberapa warung di wilayah Tanah Jawa dan sekitarnya.
“Setahuku di Tanah Jawa ini, pengusaha gelpernya si Nababan. Ada beberapa warung lah meja tembak ikannya di Tanah Jawa dan di Huta Bayu, seperti di nagori pokan baru,” ujar sumber.
Isu mengenai gelper di wilayah Tanah Jawa bukan persoalan baru. Pemberitaan sebelumnya juga pernah menyoroti dugaan perjudian tembak ikan di sejumlah lokasi di wilayah Tanah Jawa. Pada Januari 2025, Sat Reskrim Polres Simalungun bahkan pernah mengamankan satu unit mesin Gelper di sebuah warung di Nagori Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, setelah menerima informasi masyarakat.
Terbaru, pemberitaan pada 26 Agustus 2026 juga kembali menyebut adanya sejumlah lokasi dugaan perjudian tembak ikan di wilayah Tanah Jawa dan Hatonduhan, dengan beberapa titik di antaranya berada di Tanjung Pasir, Baja Dolok dan wilayah sekitarnya. Media tersebut juga menyebut telah mencoba meminta tanggapan Kapolsek Tanah Jawa, namun belum memperoleh jawaban.
Warga berharap informasi mengenai dugaan keberadaan mesin gelper tersebut segera ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung ke lapangan, bukan hanya berdasarkan laporan administratif.
Masyarakat meminta Polres Simalungun dan Polsek Tanah Jawa melakukan penyisiran terhadap lokasi-lokasi yang diinformasikan warga untuk memastikan apakah benar terdapat aktivitas perjudian.
“Kalau memang tidak ada perjudian, silakan diperiksa dan dibuktikan. Tetapi kalau memang ditemukan aktivitas judi, jangan dibiarkan. Tutup dan proses sesuai hukum,” ujar sumber.
Menurut warga, keberadaan permainan yang diduga menggunakan uang sebagai transaksi tukar chip atau coin, berpotensi menimbulkan persoalan sosial, terutama apabila berada di lingkungan permukiman atau warung yang mudah diakses masyarakat.
Karena itu, masyarakat meminta agar aparat tidak hanya menutup mesin atau meja permainan, tetapi juga menelusuri siapa pemilik, pengelola dan pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut apabila memang terbukti sebagai perjudian.
Desakan juga diarahkan kepada Kapolres Simalungun agar tidak berhenti pada penertiban di tingkat lapangan. Jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, masyarakat meminta aparat mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengelola dan aliran keuntungan dari aktivitas tersebut.
Hal ini penting agar penindakan tidak hanya menyasar operator atau penjaga mesin, sementara pihak yang diduga menjadi pemodal atau pengelola utama tidak tersentuh.
Sebelumnya, pada 2026 juga terdapat sejumlah pemberitaan mengenai dugaan aktivitas gelper di wilayah Tanah Jawa dan sekitarnya. Salah satu laporan pada Februari 2026 bahkan menyebut beberapa titik di wilayah Tanah Jawa dan Hatonduhan.
Dengan munculnya kembali informasi mengenai dugaan gelper di wilayah Tanah Jawa, masyarakat berharap Polres Simalungun mengambil langkah cepat, transparan dan terukur.
Apabila benar ditemukan praktik perjudian, maka lokasi tersebut harus segera dihentikan dan pihak-pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila informasi mengenai lokasi maupun pengelola ternyata tidak benar, aparat juga perlu menyampaikan klarifikasi agar tidak terjadi fitnah terhadap pihak tertentu. (*)
