Aksi unjukrasa dari DPC HIMAPSI Pematangsiantar dan Sahabat Lingkungan (Saling) di Kota Pematangsiantar. Foto: Dok. Visionkreatif Fictures.
Visionkratif.com – Pematangsiantar. Gelombang kritik keras terhadap birokrasi Pemerintah Kota Pematangsiantar mencuat ke publik setelah Dewan Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (DPC HIMAPSI) Kota Pematangsiantar bersama Sahabat Lingkungan (SALING) secara resmi menyatakan mosi tidak percaya. Pernyataan ini dipicu dugaan kuat adanya rekayasa administratif dalam penanganan kasus disiplin seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HYAP. Senin, (13/04/2026).
Dalam dokumen pernyataan sikap yang dirilis, kedua organisasi menyoroti kejanggalan serius dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Pematangsiantar.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terbit pada 5 Juli 2024 disebut tidak didahului pemeriksaan terhadap terduga ASN, yang justru baru dilakukan empat bulan kemudian, pada November 2024.
Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk “vonis sebelum pemeriksaan” yang mencederai prinsip keadilan dan melanggar asas kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan. Bahkan, proses pemeriksaan lanjutan disebut sarat intimidasi dan tekanan terhadap terduga untuk menerima keputusan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Permasalahan semakin kompleks ketika Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang, menandatangani Surat Keputusan hukuman disiplin terhadap ASN tersebut pada Januari 2026. Keputusan itu kemudian dibatalkan sendiri pada Februari 2026, menyusul rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menemukan adanya pelanggaran prosedur serius dan penyalahgunaan wewenang.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 12 April 2026, belum ada sanksi tegas yang dijatuhkan kepada pihak yang diduga bertanggung jawab, memicu kemarahan publik dan aktivis.
Pernyataan Orator dari Sahabat Lingkungan (SALING), Gideo Surbakti, dalam orasinya menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk nyata pembusukan sistem birokrasi.“Ini bukan lagi soal kesalahan teknis, ini adalah bentuk kejahatan administrasi yang terstruktur.
Ketika hukum bisa direkayasa sebelum fakta dikumpulkan, maka negara sedang dipermainkan. Kami tidak akan diam melihat praktik kotor seperti ini terus berlangsung,” tegas Gideo di hadapan massa aksi.
Ia juga menekankan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran tersebut sama saja dengan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Pernyataan Koordinator Aksi dari DPC HIMAPSI Siantar Aldi Girsang, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari Wali2 Kota.
“Kami memberi ultimatum kepada Wali Kota Pematangsiantar. Jika dalam waktu dekat tidak ada sanksi tegas sesuai rekomendasi BKN, maka ini adalah bukti bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kami siap membawa persoalan ini ke tingkat nasional,” ujar Aldi.
Aldi juga menegaskan bahwa DPC HIMAPSI Siantar bersama SALING mendesak agar pemerintah pusat, termasuk BKN dan Kementerian PAN-RB, segera mengambil alih jika terjadi pembangkangan terhadap rekomendasi resmi negara.
Tuntutan Tegas dan Ancaman Aksi Lanjutan
Dalam pernyataan sikap tersebut, DPC HIMAPSI Pematangsiantar dan SALING mengajukan tiga tuntutan utama:
1. Mendesak Wali Kota Pematangsiantar menjatuhkan sanksi disiplin tingkat berat kepada Sekretaris Daerah.
2. Meminta pencopotan dan sanksi terhadap tim Inspektorat yang terlibat dugaan rekayasa.
3. Mendorong intervensi pemerintah pusat jika rekomendasi BKN diabaikan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan berpotensi menjadi isu nasional, mengingat kuatnya indikasi pelanggaran prosedur dan dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam tubuh birokrasi daerah.
Dengan meningkatnya tekanan dari masyarakat sipil, publik kini menanti langkah konkret dari Pemerintah Kota Pematangsiantar—apakah akan menegakkan hukum secara tegas, atau justru memperpanjang polemik yang kian menggerus kepercayaan rakyat. (*)
