Ilustrasi netflix. Foto: Daniel Avram/Shutterstock
Visiokreatif.com – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pembelian layanan Over The Top (OTT) seperti Netflix, hingga transaksi saham tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengungkapkan, ini karena layanan OTT dan transaksi tersebut tidak tercantum dalam kategori barang yang terkena PPN 12 persen yaitu barang yang tercantum dalam Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
“Yang tidak ada di daftar tadi tidak akan naik, yang naik barang yang tadi saja, tertentu yang dikenakan PPnBM yang naik ke 12 persen, selain itu ya normal, seperti saat ini ya normal, faktur pajaknya ngikut,” ujar Suryo dalam media briefing DJP, Kamis (2/01/2025).
“Karena policy yang disampaikan Presiden clear ya, bahwa yang kena PPN 12 persen hanya yang mewah,” ujarnya.
“Karena kita memiliki keterbatasan waktu, caranya adalah kita menggunakan nilai lain (DPP) kita menetralisir 12 persen jadi 11 persen, 11/12 kalau kita kalikan 12 sama dengan 11, ini yang menjadi pertimbangan dan memungkinkan untuk kita jalankan,” sambungnya.
Dengan begitu Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bisa tetap berjalan namun kebutuhan masyarakat tetap terjaga.
“Satu sisi undang-undang tetap jalan, tapi di sisi lain masyarakat tetap terjaga,” jelas Suryo. (*)
