Ilustrasi mayat. Foto: Shutterstock
Visiokreatif.com – Tapanuli. Pria berinisial RP (53) warga Dusun III, Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, tewas dikeroyok massa pada Selasa (23/9/2025). Hal ini dipicu karena RP disebut-sebut memiliki ilmu santet.
“Menurut keterangan saksi, rumah korban dilempari batu lebih dari 20 kali, sebelum sekelompok orang yang menggunakan penutup wajah mendatangi rumahnya,” kata Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (24/9/2025).
Belum diketahui dari mana pelaku menduga korban memiliki ilmu hitam.
Wahyu menjelaskan bahwa korban diseret ke halaman belakang rumah dan dipukuli dengan kayu. Korban lalu dilempari batu hingga tewas.
Warga sekitar melaporkan hal ini ke polisi. Personel Polsek Barus segera datang ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Saat polisi sampai, korban sudah tewas dengan luka lebam di wajahnya.
“Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain lima buah batu, 2 potong bambu, seutas tali, dan beberapa pakaian korban,” ucap Wahyu.
Pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi, hanya mengizinkan visum.
Polisi menangkap satu orang yang diduga menjadi pelaku penganiayaan. Sisanya masih dalam pengejaran.
“Pelaku berinsial AWS (25), warga Dusun III, Desa Bungo Tanjung, kini telah diamankan oleh Polres Tapanuli,” pungkas Wahyu.
Setelah penangkapan terjadi, sekelompok massa datang ke Polsek Barus menuntut agar terduga pelaku dibebaskan.
Namun, pihak kepolisian berhasil menenangkan massa dan situasi kembali kondusif.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan tentang pelaku penganiayaan lainnya yang menyebabkan korban hingga tewas.
“Proses penyelidikan masih berlangsung untuk menangkap pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan ini,” ucap Wahyu.
Tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 170 KUHP ayat (1) dan (2) tentang kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
“Tersangka dijatuhkan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman mati,” katanya. (*)
