Mesin Tembak Ikan. Foto: Ist.
Visionkreatif.com – Simalungun. Dugaan praktik perjudian berkedok permainan ketangkasan jenis tembak ikan di wilayah Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik. Rabu, (17/06/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah warga, terdapat sedikitnya dua lokasi yang diduga menjadi tempat beroperasinya permainan ketangkasan tembak ikan, yakni di Jalan Saranpadang dan Jalan Merdeka, Saribudolok.
Salah seorang warga Saribudolok yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan bahkan beberapa kali menjadi bahan pemberitaan media. Namun demikian, hingga saat ini masyarakat menilai belum terlihat adanya penindakan yang signifikan terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.
“Kalau berapa jumlah meja yang ada di dalam saya kurang tahu persis. Tapi kalau lokasinya, yang sering disebut masyarakat ya di Jalan Saranpadang dan Jalan Merdeka,” ujarnya.
Menurut informasi yang berkembang di tengah masyarakat, permainan ketangkasan tembak ikan tersebut diduga menggunakan sistem transaksi uang. Pemain terlebih dahulu menukarkan sejumlah uang untuk memperoleh kredit atau chip permainan yang dimasukkan ke dalam mesin. Selanjutnya, apabila pemain memperoleh kemenangan dengan jumlah poin tertentu, poin tersebut diduga dapat ditukarkan kembali menjadi uang tunai.
Praktik seperti ini kerap menjadi perhatian aparat penegak hukum di berbagai daerah karena apabila terbukti terdapat unsur taruhan dan keuntungan yang dapat dikonversi menjadi uang, maka berpotensi masuk ke dalam kategori perjudian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Kasat Reskrim Polres Simalungun maupun Kapolres Simalungun terkait informasi dugaan aktivitas tersebut belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Masyarakat berharap Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap lokasi-lokasi yang disebutkan, guna memastikan ada atau tidaknya unsur perjudian dalam aktivitas permainan ketangkasan tersebut.
Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih dinilai penting untuk menjawab keresahan masyarakat serta menghindari munculnya persepsi adanya pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum.
Apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya unsur perjudian, masyarakat meminta agar aparat kepolisian segera melakukan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.
Masyarakat menegaskan bahwa pemberantasan segala bentuk perjudian merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, melindungi generasi muda, serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kabupaten Simalungun. (*)
