Penyampaian Laporan kepada KPK RI di Jakarta. Foto: Istimewa.
Visionkreatif.com – Jakarta. Dewan Pengurus Cabang (DPC) Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (HIMAPSI) Kota Pematangsiantar bersama Sahabat Lingkungan (SALING) resmi menyampaikan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 Kota Pematangsiantar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selasa, (23/09/2026).
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan prosedur dan dugaan mark-up harga dalam pengadaan tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid-19 di Jalan Sisingamangaraja, Kota Pematangsiantar.
Persoalan tersebut sebelumnya telah menjadi objek pemeriksaan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar. Dalam laporan akhirnya, Pansus menyatakan menemukan dugaan penyimpangan prosedur dalam pengadaan tanah dan bangunan tersebut serta dugaan ketidakwajaran harga. Hasil kerja dan rekomendasi Pansus kemudian disampaikan dalam rapat paripurna DPRD pada 26 Februari 2026.
Nilai pembelian aset tersebut dilaporkan sekitar Rp14,5 miliar. Dalam pembahasannya, Pansus juga menyoroti sejumlah aspek, antara lain proses pengadaan, penilaian KJPP, legalitas bangunan, data harga serta nilai NJOP.
Ketua DPC HIMAPSI Kota Pematangsiantar, Nico Nathanael Sinaga, mengatakan dokumen Pansus DPRD menjadi salah satu bahan yang dilampirkan dalam pengaduan kepada KPK.
“Berkas yang kita lampirkan dalam surat pengaduan kepada KPK itu salah satunya adalah berkas dari Pansus DPRD Kota Pematangsiantar. Nanti juga akan kita susulkan berkas-berkas pendukung lainnya apabila dibutuhkan oleh KPK,” ujar Nico.
Menurutnya, pengaduan tersebut merupakan langkah awal untuk mendorong agar seluruh rangkaian proses pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 diperiksa secara menyeluruh.
“Ini baru tahap awal. Kami akan terus menyampaikan informasi maupun dokumen yang berkaitan dengan proses pembelian dan pengadaan eks Rumah Singgah Covid-19 apabila diperlukan dan sepanjang kami memiliki data pendukungnya,” katanya.
Nico berharap KPK dapat menelaah laporan tersebut berdasarkan dokumen dan bukti yang disampaikan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif SALING, Andi Simanjuntak, berharap pengaduan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap berbagai temuan yang telah diungkap Pansus DPRD.
“Kami berharap KPK dapat segera menelaah laporan dan dokumen yang kami sampaikan. Pansus DPRD sudah melakukan rangkaian pembahasan dan menyampaikan adanya dugaan penyimpangan prosedur serta dugaan mark-up harga. Sekarang kami ingin persoalan tersebut diuji melalui proses penegakan hukum berdasarkan bukti,” ujar Andi.
Andi menegaskan, pihaknya tidak ingin menyimpulkan terlebih dahulu bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi ataupun menunjuk pihak tertentu sebagai pelaku. Menurutnya, pembuktian merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
“Sampai saat ini, sepanjang informasi yang kami terima, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Karena itu, kami meminta KPK melakukan telaah dan pemeriksaan secara objektif. Kalau memang tidak ditemukan unsur pidana, tentu harus berdasarkan hasil pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, kami berharap proses hukum dilanjutkan terhadap pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Andi mengatakan, langkah melaporkan kepada KPK bukan dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan lembaga penegak hukum lain, melainkan meminta agar dugaan persoalan tersebut memperoleh penelaahan dan tindak lanjut sesuai kewenangan KPK.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Yang kami dorong adalah transparansi dan pemeriksaan. Uang yang digunakan merupakan anggaran daerah, sehingga seluruh proses pengadaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Temuan Pansus harus diuji secara hukum, bukan hanya berhenti menjadi dokumen,” kata Andi.
HIMAPSI Siantar dan SALING menyatakan akan terus mengawal perkembangan pengaduan tersebut dengan mengedepankan dokumen, data dan bukti, serta menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. (*)
