Aksi unjukrasa Pedangan Kaki Lima Pematangsiantar (IPAKSI) yang menolak Penggusuran berkedok relokasi. Foto: Istimewa.
Visionkreatif.com – Pematangsiantar. Rencana relokasi pedagang kaki lima (PKL) kembali memunculkan pertanyaan besar mengenai arah penataan Kota Pematangsiantar. Pemerintah memang memiliki kewajiban menjaga ketertiban dan estetika kota, tetapi penataan seharusnya dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya menyasar masyarakat kecil. Sabtu, (29/08/2026).
Di tengah polemik relokasi PKL, persoalan tiang dan kabel fiber optik yang menjamur di berbagai ruas jalan juga masih menjadi pekerjaan rumah. Bahkan, persoalan tersebut sebelumnya telah disoroti dalam rapat DPRD. Pemko sendiri pernah mengakui bahwa sebagian tiang kabel optik tidak tertata, mengganggu estetika, kenyamanan publik dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Pemerintah juga menyatakan akan menginstruksikan penyedia jaringan untuk memperbaikinya.
Tiang Kabel dan Fiber Optik Semberawut.
Artinya, jika pemerintah benar-benar ingin melakukan penataan kota, maka standar penertiban harus berlaku kepada semua pihak. Jangan sampai pedagang kecil begitu mudah ditertibkan atas nama ketertiban, sementara infrastruktur telekomunikasi yang semrawut masih menjadi pemandangan sehari-hari.

Penataan kota harus adil: PKL ditata, kabel wifi ditata, tiang wifi yang tidak berizin di Tertibkan, reklame ditata dan seluruh penggunaan ruang publik harus mengikuti aturan.
Asap Hitam PT SSU Jadi Keluhan Warga, Pemerintah Diminta Jangan Hanya Mengandalkan Klaim Uji Emisi
Persoalan lingkungan juga kembali menjadi perhatian setelah warga Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, mengadukan dugaan gangguan asap dari aktivitas pabrik korek api PT Sintong Sari Union (SSU) kepada DPRD Pematangsiantar.
Pada 24 Agustus 2026, warga menyampaikan keluhan dalam rapat Komisi III DPRD. Warga mengaku mengalami gangguan seperti batuk, sesak napas dan mata perih, serta mengeluhkan asap pekat dan bau menyengat. Salah satu laporan menyebut sekitar 120 warga telah menandatangani pengaduan terkait persoalan tersebut.
Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pematangsiantar menyatakan perusahaan telah melakukan pengujian baku mutu emisi secara berkala dan hasil yang disampaikan memenuhi standar. DLH juga menyebut asap hitam tersebut berkaitan dengan pembakaran kayu.
Perbedaan antara keluhan masyarakat dengan penjelasan pemerintah inilah yang seharusnya tidak dibiarkan menjadi polemik berkepanjangan. Pemerintah perlu membuka data hasil pengujian secara transparan dan memastikan pengawasan dilakukan secara independen dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apalagi, warga kembali mendatangi DPRD pada 27 Agustus dan meminta uji emisi serta data lingkungan dibuka secara transparan. (*)
