Ilustrasi tersangka. Foto: net.
Visionkreatif.com – Pematangsiantar. Penanganan kasus pengeroyokan terhadap anak berkebutuhan khusus di Kota Pematangsiantar dengan korban Septiano Damanik terus bergulir. Kepolisian Resor setempat kini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
Perkembangan ini mendapat apresiasi dari kuasa hukum korban, Bulan Parsadaan Damanik, yang juga menjabat sebagai Ketua LBH TDBP. Ia menilai langkah aparat kepolisian tersebut sebagai bentuk komitmen awal dalam memberikan kepastian hukum serta menjawab tuntutan masyarakat atas keadilan.
“Penetapan tersangka ini merupakan langkah penting dalam proses penegakan hukum. Ini menunjukkan bahwa aparat merespons serius kasus yang menyangkut kelompok rentan,” ujar Bulan dalam keterangannya. Senin, (13/04/2026).
Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka semata. Ia mendesak agar aparat segera melakukan penahanan terhadap para pelaku guna menghindari potensi risiko hukum.
“Kami memandang perlu adanya langkah lanjutan berupa penahanan terhadap para tersangka, untuk mencegah kemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan,” tegasnya.
Kronologis Singkat Kejadian
Berdasarkan rangkuman dari sejumlah laporan media lokal terpercaya di Kota Pematangsiantar, peristiwa pengeroyokan terjadi ketika korban, Septiano Damanik, diduga menjadi sasaran kekerasan oleh sekelompok pelaku di ruang publik. Korban yang merupakan penyandang disabilitas tidak mampu melakukan perlawanan, sehingga mengalami tindakan kekerasan secara bersama-sama.
Insiden tersebut sempat viral di media sosial dan memicu kemarahan masyarakat, yang kemudian mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas para pelaku. Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sorotan Perlindungan Kelompok Rentan
Kuasa hukum korban juga menekankan bahwa penanganan perkara ini harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menjamin perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas.
Menurutnya, keadilan dalam kasus ini tidak hanya diukur dari proses hukum formal, tetapi juga dari keberpihakan terhadap korban sebagai kelompok rentan.
“Kami menekankan bahwa keadilan substantif harus diwujudkan. Negara wajib hadir melindungi korban disabilitas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,” tambahnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat dan berpotensi menjadi isu nasional, mengingat sensitivitasnya terhadap perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi penyandang disabilitas. (*)
