Andi Simanjuntak Koordinator Sahabat Lingkungan (SALING) / Tiang dan Kabel Jaringan Fiber Optik. Foto: Visionkreatif Fictures
Visionkreatif.com – Pematangsiantar. Hingga awal April 2026, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar (Siantar-Red) dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam menindaklanjuti desakan penertiban tiang dan kabel jaringan fiber optik yang diduga tidak memiliki izin resmi. Kamis, (02/04/2026).
Padahal sebelumnya, organisasi masyarakat Sahabat Lingkungan (SALING) telah secara tegas menyampaikan surat resmi bernomor 019/SALING/III/2026 tertanggal 11 Maret 2026 yang mendesak dilakukannya penertiban menyeluruh terhadap jaringan telekomunikasi yang semrawut di Kota Pematangsiantar.
Koordinator SALING, Andi Simanjuntak, menegaskan bahwa hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan nyata dari instansi terkait, baik dalam bentuk audit, pendataan, maupun penertiban di lapangan.
“Kami belum melihat adanya langkah konkret dari pemerintah kota. Padahal persoalan ini sudah sangat mendesak karena menyangkut keselamatan masyarakat dan ketertiban tata kota,” tegas Andi.
Berdasarkan temuan lapangan yang sebelumnya disampaikan SALING, banyak tiang dan kabel fiber optik di berbagai titik Kota Pematangsiantar diduga tidak mengantongi izin dari dinas perizinan setempat. Bahkan, sejumlah instalasi jaringan ditemukan tanpa identitas perusahaan dan dipasang secara tidak sesuai standar.
Kondisi tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah, terutama dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya diperoleh dari retribusi pemanfaatan ruang milik jalan.
Selain itu, potensi bahaya bagi masyarakat juga semakin nyata. Kabel yang menjuntai rendah, pemasangan yang bertumpuk di tiang listrik, hingga jaringan yang melintang di jalan menjadi ancaman serius bagi pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua.
SALING menilai, tidak adanya tindakan dari pemerintah kota berpotensi mengindikasikan lemahnya pengawasan, bahkan membuka ruang terjadinya pembiaran terhadap pelanggaran penggunaan ruang publik.
“Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk. Perusahaan bisa seenaknya memasang infrastruktur tanpa izin dan tanpa memperhatikan keselamatan,” lanjut Andi.
Organisasi tersebut kembali mendesak Pemerintah Kota Pematangsiantar, khususnya Satpol PP dan dinas terkait, untuk segera turun ke lapangan melakukan penertiban terhadap seluruh jaringan yang tidak memiliki izin resmi.
Selain itu, SALING juga meminta transparansi dari pemerintah kota terkait data perizinan yang telah dikeluarkan, guna memastikan mana saja jaringan yang legal dan mana yang harus ditindak.
SALING menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada tindakan nyata dari pemerintah.
“Ini bukan hanya soal estetika kota, tetapi menyangkut keselamatan publik, kepatuhan hukum, dan potensi kerugian daerah. Pemerintah harus segera bertindak, jangan menunggu korban,” tutup Andi.
(Tim/Red)
