Bangunan Blue Diamond Cafe dan Golden Ritz Function Hall di Sempadan Sungai Bah Bolon. Foto: Dok. Sahabat Lingkungan.
Visionkreatif.com – Pematangsiantar. Organisasi lingkungan Sahabat Lingkungan (SALING) secara resmi melayangkan surat desakan kepada Wali Kota Pematangsiantar dan sejumlah instansi terkait untuk segera melakukan pembongkaran bangunan yang berdiri di sempadan Sungai Bah Bolon. Bangunan yang dimaksud adalah Blue Diamond Cafe dan Golden Ritz Function Hall yang diduga berdiri tepat di bibir sungai dan melanggar aturan tata ruang serta perlindungan lingkungan hidup. Selasa, (10/03/2026).
Surat dengan nomor 001/SALING/III/2026 tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, antara lain Kementerian Pekerjaan Umum RI, Kementerian Lingkungan Hidup RI, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan, Gubernur Sumatera Utara, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, hingga DPRD Kota Pematangsiantar.
Koordinator SALING, Andi Simanjuntak, mengatakan langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan hukum masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan aturan tata ruang yang berlaku.
Menurut hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim SALING pada Maret 2026, ditemukan sejumlah bangunan permanen seperti lantai keramik area makan outdoor, gazebo permanen, pagar besi, hingga struktur beton penahan tanah yang digunakan untuk menunjang operasional usaha kuliner dan gedung pertemuan di lokasi tersebut.
Yang menjadi sorotan utama adalah posisi bangunan yang berada tepat di bibir Sungai Bah Bolon tanpa menyisakan ruang sempadan. Berdasarkan temuan SALING, jarak bangunan dengan palung sungai bahkan mencapai 0 meter, sementara regulasi yang berlaku menetapkan jarak minimal 10 meter dari tepi sungai di kawasan perkotaan.
Koordinator SALING, Andi Simanjuntak, menegaskan bahwa kondisi tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan penataan ruang dan perlindungan sumber daya air.
“Sungai bukan sekadar saluran air, tetapi merupakan urat nadi ekologis yang dilindungi oleh hukum negara. Jika benar bangunan ini berdiri tepat di sempadan sungai tanpa memperhatikan garis sempadan minimal, maka ini adalah pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan lingkungan hidup,” ujar Andi.
Ia juga menegaskan bahwa SALING meminta Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk segera memberikan klarifikasi terkait legalitas perizinan bangunan tersebut dalam waktu maksimal tiga hari kerja sejak surat diterima.
“Kami mendesak Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk transparan membuka status perizinan bangunan tersebut. Jika terbukti melanggar aturan garis sempadan sungai, maka pemerintah wajib mencabut izin yang ada dan melakukan pembongkaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Andi.
Selain pembongkaran bangunan, SALING juga meminta pemerintah daerah untuk melakukan pemulihan fungsi ekologis Sungai Bah Bolon dengan mewajibkan pihak pengusaha melakukan penghijauan kembali pada area sempadan sungai yang telah terdampak pembangunan.
Menurut Andi, pembiaran terhadap pelanggaran di kawasan sempadan sungai dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi yang berpotensi merusak ekosistem dan membahayakan keberlanjutan lingkungan di Kota Pematangsiantar.
“Hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis segelintir pihak. Sungai Bah Bolon adalah milik publik dan harus dijaga bersama. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada tindakan tegas dari pemerintah,” pungkasnya.
SALING menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan kasus ini serta mendorong penegakan hukum demi menjaga kelestarian sungai dan ruang publik di Kota Pematangsiantar. (*)
