Kantor Polres Dairi. Foto: Ist/net.
Visiokreatif.com – Dairi. Kasat Narkoba (Kasnob) Polres Dairi, AKP Bram Chandra, dinilai tak mampu mengusut perkara kematian Wanita berinisial LS, yang disebut-sebut sebagai Ladies Company (LC) yang tewas akibat over dosis (OD) karena mengkonsumsi narkoba, di Tempat Hiburan Malam, Star Light, Kabupaten Dairi, pada bulan Agustus lalu. Kamis, (25/09/2025).
Penilaian itu datang dari salah seorang praktisi hukum yang juga berprofesi sebagai Pengacara, bernama Candra Malau SH.
“Secara mata hukum, patut dinilai bahwa Kasnob Bram Chandra, tidak mampu mengusut penyebab kematian LS, yang tewas akibat OD mengkonsumsi narkoba bersama seorang Kepala Desa di THM Star Light Dairi,” kata Candra Malau, dalam siaran pers, di salah satu tempat tongkrongan di Jl Bali, Kota Pematangsiantar, Rabu (24/9/2025).
Indikasi penilaian terhadap ketidakmampuan Kasnob AKP Bram Chandra mengusut kasus tersebut, menurut Candra, karena sampai saat ini perkara itu, tidak mengungkap jenis narkoba yang menjadi penyebab OD kematian LS di THM tersebut.
“Dinyatakan LS mengalami OD sehingga menjadi penyebab kematian. Sementara LS pada saat kejadian bersama Kepala Desa dan beberapa lainnya. Apa narkobanya memang tersedia bagian layanan terselubung THM? Atau THM itu yang menyediakan layanan untuk penyediaan narkoba bagi pengunjungnya (THM Star Light-red),” kata Candra menegaskan.
Praktisi hukum yang baru saja bergabung di wadah LMP Siantar itupun, mengungkapkan, sampai saat ini, belum diketahui apakah Kasnob Polres Dairi, telah melakukan pemeriksaan tes kepada Kepala Desa Bangun dan beberapa yang lain, yang ada bersama LS di salah kamar kamar THM tersebut.
“Penyidik punya kewenangan dalam melakukan pengembangan perkara, demi mengusut suatu perkara hukum yang bukan delik aduan. Sehingga terungkap secara terang benderang hal-hal yang menjadi patut diduga kemungkinan-kemungkinan yang menjadi adanya pelanggaran hukum lain atas satu perkara,” imbuh Candra mengungkapkan.
Kalau Kepala Desa yang bersama LS, masih lanjut Candra mengungkapkan, dilakukan tes narkoba, sebagai upaya Presisi Kasnob, mungkin bisa diketahui asal-usul narkoba yang menyebabkan LS OD dan berujung menyebabkan pada kematian.
“Itu masih dari sisi narkobanya yah, belum lagi adanya praduga-praduga yang berkembang, bisa saja itu adanya unsur kesengajaan, sehingga langkah awal mengusut narkoba, bisa juga mengarah pada keperluan otopsi jenazah, mengingat pada perkara ini, bisa ditempuh Penyidik tanpa persetujuan pihak keluarga LS,” kata Candra Malau mengakhiri.
Sementara itu, AKP Bram Chandra, Kasnob Polres Dairi, hingga berita ini diterbitkan, sama sekali belum memberi penjelasan, saat berulang kali dicoba konfirmasi lewat sambungan langsung seluler.
Sekedar mengulang kembali, bahwa tepat pada malam naas 4 agustus 2025 sekira pukul 02.00 WIB seorang Wanita berinisial LS, usia 25 tahun, warga Medan, meninggal dunia di THM Star Light daerah Ringroad, Sidikalang Kabupaten Dairi, dimana berdasarkan pemeriksaan RSUD Sidikalang menyebutkan dugaan kuat kalau korban over dosis dalam mengkonsumsi narkoba. (Lap.Red)
