Usai Pemberitaan di Salah Satu media Online, Pihak Lapas Kelas I Medan langsung melakukan Penggeledahan secara merata. Foto: Dok. Lapas Kelas I Medan.
Visiokreatif.com – Medan. Melalui surat resmi Lapas Kelas I Medan, Provinsi Sumatera itu yang memuat isi Klarifikasi dan serta bantahan isu-isu negatif di dalam Lapas. Issu Negatif tersebut telah tanyang dan di beritakan salah satu Situs Berita Media Online yang memuat dugaan Peredaran Narkoba dan Penggunaan Seluler terhadap Napi dilapas. Pada Selasa (24/06/2025) malam, berikut isi surat krlarifikasi dan Bantahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan tersebut.

Bahwa berita tersebut tidak benar, kami menangkal narasi sepihak yang dibangun oleh pihak media online tersebut . Dalam hal ini, Prosedur yang kami lakukan telah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan Tidak terdapat praktik semacam itu sesuai dengan yang telah disebutkan oleh Media tersebut.
Rangkaian Peristiwa :
1. Pada hari Selasa , tanggal 24 Juni 2025 sekitar pada pukul 14.20 WIB, ada sebuah Pesan WhatsAps ( WA ) online dengan judul Viral !Daftar nama terduga bandar narkoba beredar di lapas tanjung gusta , Pengawasan ketat di pertanyakan memberitakan bahwa beberapa Wbp atas nama
• Aris, penghuni kamar L13
• Akuang, penghuni Kamar L6
• Dodi, penghuni Kamar L18
• Roy, penghuni Kamar L19 diduga kuat mengendalikan peredaran narkoba didalam Lapas kelas I Medan beredar luas di Facebook . Daftar nama tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama Mardin Syah, secara terang-terangan menyebutkan sejumlah narapidana yang diduga terlibat dalam bisnis haram ini.
2. Setelah menerima informasi dari berita media online tersebut Lapas Kelas I Medan melalui jajaran pengamanan langsung mengecek Sistem Database Pemasyarakatan terkait nama nama yang disebutkan .
3. Setelah ditelusuri oleh Petugas Lapas Kelas I Medan melalui Sistem Database Pemasyarakatan , Keempat WBP yang bersangkutan berada di Gedung T5 dengan rincian Dodi syahputra kamar L18 , Al haris Kamar L 13, Akuang ( yanto bin johan ) kamar L6, Roy imanuel sinuraya kamar L9 di Lapas Kelas I Medan.
4. Kalapas Kelas I Medan memerintahkan jajaran pengamanan untuk melakukan razia insidentil di kamar WBP yang bersangkutan.
5. Setelah dilakukan Razia Insidentil Petugas Lapas kelas I Medan tidak menemukan adanya Alat komunikasi, alat elektronik, Narkoba jenis apapun, dan Barang barang yang dilarang didalam lapas milik keempat WBP tersebut.
6. Selanjutnya WBP yang bersangkutan di bawa keruang Staf KPLP untuk dimintai keterangan Perihal kejadian yang seperti di lampirkan oleh berita terkait, Berdasarkan keterangan keempat WBP tersebut mengaku tidak adanya segala bentuk transaksi ataupun peredaran narkoba di dalam lapas kelas I Medan yang di lakukan mereka.
7. Kalapas kelas I Medan didampingi Ka. KPLP lapas Kelas I Medan selalu melaksanakan Sosialisasi dan himbauan kepada Warga binaan Lapas Kelas I Medan untuk mematuhi setiap peraturan di lapas kelas I Medan utamanya agar tidak terlibat dalam peredaran dan penggunaan Narkoba di dalam Lapas Kelas I Medan. Pihak lapas I Medan menekankan kepada setiap warga binaan apabila terlibat peredaran Narkoba di dalam lapas maupun di luar Lapas maka pihak Lapas akan memberikan sanksi tegas berupa pemindahan dari Lapas I Medan ke Lapas lain dan selanjutnya akan di proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
8. Mohon kepada Media Online agar membuat pemberitaan dengan disertai bukti yang jelas terkait hal tersebut sehingga tidak menjadi kesalahpahaman.
9. Klarifikasi ini sekaligus menanggapi pemberitaan yang diterbitkan oleh Media Online tentang adanya dugaan WBP lapas Kelas I Medan mengendalikan Peredaran Narkoba di dalam Lapas
10. Lapas kelas I Medan Khususnya jajaran pengamanan telah melakukan razia rutin sebanyak 3 kali seminggu sesuai dengan arahan dan perintah bapak menteri imigrasi dan pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal pemasyarakatan dengan tujuan terciptanya kondisi Lapas yang aman dan tertib bebas dari barang barang terlarang Seperti Narkoba dan Handphone.
11. Lapas Kelas I Medan memiliki komitmen yang kuat dalam mendukung Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran Narkoba.
Demikian Klarifikasi ini dibuat agar menjadi pertimbangan Pimpinan. Kami Petugas Lapas Kelas I Medan siap selalu menjaga integritas dalam menegakkan aturan dan bebas dari Halinar serta terus berkomitmen dalam membangun citra positif Pemasyarakatan.
Demikian laporan yang dapat kami sampaikan, selanjutnya mohon petunjuk dan arahan bapak Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Surat klarifikasi dan bantahan dari Lapas Kelas I Medan di Provinsi Sumatera itu berformat PDF langsung diterima oleh Pihak Redaksi Media ini, melalui Pesan WhatsAap. (Redaksi)
